KALAMANTHANA, Kuala Kapuas β Polsek Kapuas Murung berhasil mengamankan HE (41) dan EF (45) pelaku pengeroyokan di Kelurahan Palingkau, Minggu (13/3/2022).
Kedua pelaku merupakan warga Desa Dadahup. Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban bernama SU (61) warga Jalan Tiung Raya, Kecamatan Selat, Kapuas.
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk di bagian perut dan punggung korban.
βAkibatnya korban mengalami sejumlah lima tusukan di perut dan punggung kemudian korban dibawa kerumah singgah puskesmas Palingkau untuk mendapatkan perawatan medis,β kata Kapolsek, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Nama Kajari Katingan Dicatut, Minta Uang kepada Kepala Desa
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Kapuas Murung. Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Baran bukti yang diamankan berupa Satu lembar celana panjang jens warna biru merk levis, dan satu ikat pinggang warna hitam dengan lambang TNI.
βPelaku sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,β tambah Kapolsek. (srs)
Discussion about this post