KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah pusat resmi menghentikan atau mencabut kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng tertanggal 16 Maret Tahun 2022.
Kebijakan dihentikan untuk menstabilkan harga minyak goreng dipasaran dengan label harga Rp 11 ribu per liter. Sejak kebijakan dihentikan justru harga minyak goreng melambung naik.
Berdasarkan pantauan dilapangan pasca kebijakan itu dihentikan, harga dari minyak goreng pun kembali naik hingga nyaris dua kali lipat dari yang semestinya. Bahkan tidak hanya itu, stok minyak goreng yang sebelumnya langka, kini mulai bisa ditemukan dengan mudah berada di berbagai toko atau minimarket dengan harga 27 perliter sedangkan untuk kemasan 2 Kg dibandrol dengan harga 47 ribu rupiah.
Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada pihak pemerintah daerah agar segera melakukan operasi pasar mengingat ini tidak lama lagi akan memasuki bulan ramadhan yang rentan terjadi kenaikan terhadap bahan pokok dan lainnya.
Baca Juga: Legislator Kotim Ini Minta Keberadaan Pasar Ramadhan Diawasi Instansi Terkait
“Kalau bicara minyak goreng, daerah kita ini tidak kekurangan stok maupun soal harga, karena bisa saja menekan kenaikan harga dengan cara bekerjasama dengan perusahaan besar swasta (PBS) yang mempunyai pabrik sendiri, terutama yang mengolah minyak goreng dan itu sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam daerah,” ungkapnya Jumat (18/03/2022).
Bahkan legislator Dapil V ini mendorong agar pemerintah daerah melalui instansi terkait maupun Bupati Kotim agar segera memerintahkan staf hingga pejabat berwenang lainnya untuk melakukan upaya koordinasi lebih lanjut kepada pihak PBS yang ada di daerah ini.
“Baik itu terkait bagaimana sistem kerja samanya supaya sama menguntungkan untuk masyarakat maupun perusahan itu sendiri termasuk juga daerah,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post