KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petugas Kepolisian gabungan dari tim Macan Kalteng berhasil meringkus tiga komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Pada, Kamis (17/3/2022) Sore.
Aksi pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah tersebut para pelaku yang berinisial A (34),R(40) dan SB(29) berhasil menggasak barang-barang elektronik.
Baca Juga: Berusaha Kabur Dua Pelaku Curat Ditembak Polisi Satu Diantaranya Residivis Curanmor
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan, Jumat (18/3/2022) Siang mengatakan bahwa ketiga pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti.
“Ketiganya kita amankan di lokasi yang berbeda beserta beberapa barang bukti berupa obeng,palu dan peralatan lainnya serta tiga sepeda motor,” kata Kompol Ronny Nababan.
Baca Juga: Diduga Karena PHK, Pemuda Kasongan Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Ketiga pelaku ini melancarkan aksinya di dua lokasi yakni di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 7,8 Pondok Mekar Sari dan Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya. Untuk motif komplotan tersebut melakukan pencurian demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para pelaku ini memiliki peran masing-masing dengan modus operandi sebelum beraksi terlebih dahulu mengincar rumah atau target dengan cara berjalan kaki. Kemudian setelah dinyatakan aman salah satu pelaku ada yang bertugas mengawasi diluar rumah dan pelaku lainnya masuk ke dalam dengan cara merusak pintu.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua ponsel hasil kejahatan. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.(am)
Discussion about this post