KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang tersangka pengedar narkoba di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Z alias Zainal (32) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara, Kamis (17/3/2022). Dari kantong celana tersangka ditemukan sabu seberat 1,19 gtam.
Pengedar narkoba Zainal, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu dibekuk di depan GOR Jalan Pramuka, Kamis sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Gagal Beredar, 2 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng
“Kita menerima informasi di depan GOR Jalan Pramuka ada transaksi narkotika. Petugas bergerak dan berhasil mengamankan Z, karena dari kantong celananya didapat sabu,. Ya, dia penggedar” kata Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah kepada KALAMANTHANA.ID, Jumat (18/3/2022). pagi.
Menurut Syaifullah, Zainal ditangkap di depan GOR Jalan Pramuka setelah masuk informasi ke Satrssnarkoba. Ternyata info benar, karena ditemukan barang bukti sabu.
Polisi pun segera menggelandang Zainal ke Mapolres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ada tiga plastik kecil klip berisi sabu diamankan sebagai barang bukti. Satu plastik klip sempat terjatuh ke tanah, saat penggeledahan, ” tutur Syaifullah.
Zainal dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Selama tiga minggu Syaifullah menjabat Kasat, ini merupakan operasi penangkapan kedua terhadap, pelaku, tindak pidana narkoba.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post