KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dua warga Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ditangkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,72 gram, pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka warga Pangkoh Sari tersebut diketahui berinisial AS (43) warga Jalan Tawes III RT.006. Sedangkan rekannya diketahui KEM (31) warga Jalan Ngabe Bira Desa Pangkoh Hilir.
Baca Juga: Gagal Beredar, 2 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengatakan, kronologi kejadian saat anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka AS yang diduga menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang didapat dari rekannya KEM, pada Kamis pukul 01.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari yang sama, anggota Satresnarkoba mendatangi dan langsung masuk ke rumah tersangka kedua KEM untuk dilakukan penggeledahan dengan menunjukan surat tugas.
“Dilakukanlah penggeledahan badan, pakaian dan seisi rumah tersangka kedua,” ucap Daspin dalam rilis, Sabtu (19/03/2022).
Baca Juga: Pria Asal Yogyakarta Ditangkap, Tiga Kali Setubuhi Anak di Teweh Selatan
Hasilnya, ditemukan barang bukti (barbuk) berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisi 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang, 2 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu, Handphone dan uang sebanyak Rp 1,3 juta.
“Barbuk itu ditemukan di belakang jendela pintu kamar dan laci lemari tempat tidur tersangka. Semua barang itu diakui milik tersangka atau terduga, dan atas kejadian tersebut petugas mengamankan kedua pelaku beserta barbuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau,” ungkapnya. (Oktavianus)
Discussion about this post