KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam waktu dekat ini sudah menjadwalkan akan segera bertolak ke Jakarta dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan pihaknya dilapangan baru-baru ini.
“Itu memang sudah kami agendakan, terutama tujuannya untuk berkoodinasi dengan pemerintah pusat terkait hasil temuan terhadap jalan yang berstatus aset daerah yang mana digunakan pihak perusahaan besar swasta (PBS) untuk mengangkut hasil kebun kelapa sawit mereka selama ini,” ungkap Ketua Komisi IV M.Kurniawan Anwar, Selasa (29/03/2022).
Dia bahkan menegaskan, penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berstatus aset daerah semestinya wajib mengantongi izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Bupati dalam konteks ini Bupati Kotawaringin Timur khususnya, dimana dalam perizinan juga telah ada ketentuan dan peraturan yang wajib untuk dipatuhi oleh setiap investor.
“Semestinya ketika PBS ini menggunakan jalan umum, berarti memiliki izin pinjam pakai, bayangkan saja yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, sementara yang tidak memiliki izin faktanya masih bisa bebas menggunakan jalan umum,” timpalnya.
Dalam hasil sidak jajarannya beberapa waktu lalu, Politisi PAN ini membeberkan sudah ada dua perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat telah lama menggunakan jalan yang berstatus aset daerah. Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) anggota Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini. Bahkan dua lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mereka kunjungi tersebut yakni PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang dan Windo Nabatindo lesatari, Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.
“Setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan,” tukasnya. (Sudarmo)
Discussion about this post