KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus sepasang kekasih yang terbukti memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.
Kurniawan (36) dan Dewi (30) diamankan petugas kepolisian di sebuah rumah Jalan Cumi-cumi RT 01 RW 09 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada, Kamis (31/3/2022) Pukul 16.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022) Siang Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perbedaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskannya Kasat Narkoba hasil dari penggeledahan didalam rumah salah satu pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 25,18 gram yang dibungkus dengan plastik makanan ringan.
Sementara itu, adapun barang bukti yang lainnya turut diamankan handphone, timbangan digital, pipet, plastik,tisu, bungkus makanan ringan dan tas gendong.
“Kini kedua pelaku beserta sudah di bawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post