KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Seorang Wanita muda R (23) Warga Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, berhasil dibekuk jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah kerena melakukan penipuan berkedok investasi.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022) melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPDA Supriyadi, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan R (23).
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari korban E (51) Warga Desa Taringsing, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang tertuang dalam LP/B/13/III/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK DS TGH/RES BARTIM/POLDA KALTENG tanggal 29 Maret 2022.
Ditambahkan Kapolsek, kronologi kejadian bermula Jumat (18/12/2020) lalu, saat itu pelaku datang ke rumah pelapor, pelaku mengajak pelapor ikut investasi yang bergerak di perusahaan sawit. “Pelaku menjelaskan ke pelapor bahwa hasil dari investasi tersebut mendapat keuntungan 8 persen dalam satu bulan,” kata kapolsek.
Kemudian, lanjut kapolsek, mendengar hal itu, pelapor percaya dan tergiur yang mana pelaku tidak lain adalah keluarga keponakan pelapor sendiri, kebetulan saat itu istri pelapor ada uang Rp15 juta karena baru dapat arisan, dan ditambah Rp5 juta meminjam dari adik pelapor an. Anini untuk menggenapkan modal investasi menjadi Rp20 juta yang diserahkan pelapor disaksikan Fengki.
Baca Juga: Kompak, Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Selanjutnya, pelapor disuruh oleh pelaku menandatangani sebuah kertas sebagai bukti bahwa pelapor menyerahkan uang ke pelaku sebesar Rp20 juta tersebut.
Namun seiring berjalanannya waktu, satu bulan kemudian pelaku datang kembali ke rumah pelapor dengan memberikan yang katanya saat itu uang hasil keuntungan pelapor yaitu sebesar Rp1,6 juta.
Berikutnya atau bulan kedua Rp1,6 juta, dan bulan ketiga juga Rp1,6 juta. Kemudian, pada bulan April pelapor menambahkan modal inves dengan hasil inves sebesar Rp10 juta.
Setelah satu bulan kemudian pada bulan Mei pelapor mendapat untung Rp2,4 juta yang mana keuntungan tersebut pelapor bulatkan menjadi Rp10 juta untuk modal Inves dan uangnya langsung pelapor serahkan ke pelaku yang saat itu datang ke rumah pelapor.
Selanjutnya, pada bulan Juni pelapor mendapat untung sebesar Rp3,2 juta, pelapor bulatkan lagi menjadi Rp10 juta untuk modal yang pelapor serahkan ke pelaku.
Bulan Juli pelapor mendapat untung Rp4 juta, namun digenapkan lagi buat modal menjadi Rp10 juta. Bulan Agustus pelapor mendapat keuntungan Rp4,8 juta juga digenapkan Rp10 juta untuk menambah modal Inves pelapor ke pelaku.
Kemudian, pada bulan September pelapor mendapatkan keuntungan Rp5,6 juta, namun pelapor tidak menambahkan modal lagi. Bulan Oktober pelapor tidak menambah modal juga dan menerima keuntungan dari pelaku sebesar Rp5,6 juta.
Kemudian, bulan November pelapor mendapatkan kentungan masih sama sebesar Rp5,6 juta, akan tetapi uang tersebut kembali pelapor genapkan untuk menambah modal menjadi Rp20 juta yang langsung diserahkan ke pelaku.
Setelah itu, bulan Desember pelapor mendapatkan keuntungan Rp7,2 juta, dan pelapor genapkan lagi menjadi Rp10 juta untuk menambah modal inves.
Pada Januari 2022 pelapor mendapat keuntungan Rp8 juta, dan ditambahkan lagi untuk modal menjadi Rp10 juta yang pelapor serahkan ke pelaku.
Selanjutnya, pada Februari orang tua pelaku datang ke rumah pelapor dan menjelaskan bahwa pada bulan ini tidak bisa menyerahkan hasil keuntungan investasi karena pelaku bangkrut dikarenkana uang investasi orang banyak dibawa kabur oleh orang.
Kata orang tuanya, pelaku tetap bertanggungjawab, namun sampai saat ini uang pelapor tidak ada sepeser pun di kembalikan ke pelapor.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp110 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Dusun Tengah langsung datangi dan olah TKP, pemeriksaan saksi dan pelapor, serta pengumpulan bahan dan keterangan. Kemudian, melakukan lidik dan penangkapan pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sebuah rekening koran an Erik Susanto sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Kapolsek. (Anigoru).
Discussion about this post