KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap terduga bandar narkotika jenis sabu berinisial I (23) Warga Desa Putai RT. 001 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Dan dari tangan terduga pelaku berhasil di amankan lima paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 508,16 gram, dan 18,5 butir diduga extacy/inex warna kuning berlogo kuda dengan berat bersih 8,09 gram.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Sanip Ketika di konfirmasi, Sabtu (2/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba dan ekstasi beserta barang bukti.
Ia mengatakan, terduga pelaku ini ditangkap dirumahnya di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (30/3/2022) sekira jam 13.30 Wib, dimana penangkapan itu berawal atas informasi masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
“Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku baru pulang dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur serta sedang berada dirumahnya. Selanjutnya, anggota langsung menuju rumah pelaku serta menangkap pelaku,” terang Sanip.
Baca Juga: Menipu Dengan Kedok Investasi, Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi
Sanip menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan sepasang kaos kaki warna hitam yang pelaku letakan pada dinding kamar mandi rumah. Setelah dibuka ditemukan 5 bungkus balutan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket besar serbuk kristal diduga sabu dan puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Sanip. (Anigoru)
Discussion about this post