KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Yudea Patridina meminta pemerintah kabupaten setempat untuk melaksanakan sosialiasi kepada masyarakat terkait lima buah perda yang diajukan.
“Dalam paripurna yang sudah digelar, setiap fraksi sudah menyampaikan pandangan-pandangan melalui persidangan yang juga dihadiri oleh pihak pemerintah kabupaten, ” katanya, Senin (4/4/2022).
Diakuinya, salah satu raperda yang perlu dilaksanakan sosialisasi adalah terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pasalnya, peraturan ini berkaitan erat dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Maka, tugas ini sudah menjadi peran pemerintah dalam memperketat aturan dengan baik. Bahkan, aturan ini harus diperhatikan agar tidak mempersulit proses perizinan.
Baca Juga: DPRD Katingan Paripurna Lima Raperda Hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi dengan Eksekutif
“Setelah ditetapkan perda ini saya meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku instansi teknis terkait untuk serius dalam mengimplementasikan ketentuan yang ada, ” harapnya.
Dengan adanya peraturan itu, instansi teknis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kepentingan pembangunan di daerah.
Selain itu, bukan hanya perda penyelenggaraan bangunan gedung saja yang disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, terdapat sejumlah raperda yang juga diusulkan pemerintah daerah pada tahun ini seperti perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan raperda penyelenggaraan keolahragaan. (hr)