KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi S,Pd mendesak pihak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan audit terhadap perizinan PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang diduga kuat belum melengkapi legalitasnya.
“Kami mendapatkan laporan bahwa kuat dugaan legalitas perusahaan itu masih belum lengkap, selain legalitas ada dugaan pelanggaran lain yakni lahan HGU nya yang masih berstatus kawasan hutan. Oleh sebab itu kami minta kepada dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA tersebut, karena ini bakal merugikan daerah bila mana dibiarkan,” ungkapnya Senin (04/04/2022).
Bahkan legislator Dapil V ini menekankan, dari data yang ada saat ini, perusahaan itu belum sepenuh melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga di sinyalir sebagian lahan tersebut masih berada di kawasan hutan berdasarkan peta lokasi dan peta HGU.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Tidak Tutup Mata Soal Konflik Sengketa Masyarakat Dengan PBS
“Kalau kita mau buka-bukaan sebenarnya permasalahan di PT KMA ini kami lihat sangat kompleks sekali, selain belum melaksanakan kewajiban pola plasma kepada masyarakat, juga legalitas lahannya juga masih abal- abal,” timpalnya.
Disamping itu Abadi juga mengharapkan adanya ketegasan dari pihak pemerintah daerah dalam menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat dugaan kerugian dampak dari perbuatan pihak perusahaan itu sendiri sudah sangat besar terutama kerugian secara materil terhadap daerah dan juga masyarakat pada umumnya.
“Kami minta pemerintah daerah kita bisa tegas, terapkan aturan sebagaimana mestinya, karena masyarakat saat ini belum menerima apa yang menjadi haknya yakni Mitra Plasma yang sudah sejak lama di harapkan,” tutupnya.(Sudarmo)