KALAMANTHANA, Nanga Bulik – Polres Lamandau kembali berhasil meringkus tiga orang berinisial AY (37), VO (30) beserta satu wanita (35) terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kg.
Ketiga tersangka diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng karena kedapatan membawa empat kantong dan dua paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, Sabtu (02/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Miliki 508,16 Gram Sabu dan 18,5 Butir Ekstasi, Polisi Bekuk Bandar Sabu Barito Timur
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (4/4/2022) pagi, mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku berhasil diringkus bersama empat kg sabu.
Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil merek Daihatsu Terios Warna Putih dari Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau diduga sedang membawa narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami dari Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di dalam mobil tersebut dua bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu buah tas warna hitam di dalamnya berisi empat bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau yang diduga di dalamnya juga berisi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 4 kilogram berikut barang bukti lain berupa tiga buah pipet kaca, satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), kotak rokok, gawai, dompet kecil, tas slempang, tas kain, kemasan teh, uang tunai Rp satu juta, dan satu unit kendaraan roda empat.
Baca Juga: Bawa Sabu 2 Kg, MJ Dibekuk Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan
Kapolres menyebut bahwa para pelaku adalah pemain antar provinsi yang salah satu dari pelaku adalah residivis kasus Narkoba tahun 2014. Narkotika tersebut rencana akan dibawa ke Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tambahnya. (srs)