KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiga karyawan PT Multi Persada Gatramegah (MPG) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang kedua perkara, enam anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (4/4/2022).
JPU menghadirkan saksi Charles anggota sekuriti, Nigo sekuriti patroli PT MPG, dan Rizky Maulana supir General Manager PT MPG, Suwandi.
Baca Juga: Laporan Asep ke Suwandi, Berbuntut Perseteruan PT MPG versus Batamad Barito Utara
Ketiga saksi memiliki kesesuaian keterangan di hadapan majelis hakim PN Muara Teweh yang memimpin sidang secara online.
Ketiganya bersaksi melihat ada orang memukul Suwandi pada 19 November 2021 di Divisi C, Blok M-10, Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat.
Saksi Charles tak menyebut nama, tetapi saksi Nigo dan Rizky Maulana mengungkapkan terdakwa Nedi sebagai pelaku pemukulan.
“Nedi dua kali memukul dari arah belakang dengan tangan kosong. Pukulannya dengan tangan kanan mengenai pelipis sebelah kanan dan kiri korban. Saya melihatnya,” kata saksi Nigo yang juga warga Desa Karamuan ini.
Baca Juga: Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan 6 Anggota Batamad, Ini Alasannya
Adapun saksi Rizky Maulana mengatakan, dirinya berjarak sekitar 7-8 meter, pada saat melihat bosnya Suwandi dipukul dari belakang oleh Nedi. “Terdakwa memukul dari belakang sehingga mengenai pipi kiri dan kanan, ” ujar Rizky.
Kesaksian tiga orang tersebut dikonfrontir oleh hakim ketua Teguh Indrasto kepada terdakwa Nedi, langsung dibantah oleh Nedi. Dia menyatakan tidak memukul Suwandi.
Sedangkan terdakwa I, Juliadi, juga membantah jika pada hari itu pihaknya dituduh menyandera mobil dinas Pajero Sport milik PT MPG.
“Saya cuma menanyakan siapa sopirnya dan kuncinya dikasih ke saya. Mereka (orang PT MPG) yang mengajak turun saja ke Muara Teweh. Selain Rizky, ada juga Budianto, satu anggota Batamad, dan Humas PT MPG Denok di dalam mobil. Mobil lalu olehdiarahkan ke markas Batamad, ” jelas Juliadi.
Enam anggota Batamad Desa Karamuan disidangkan di PN Muara Teweh, setelah GM PT MPG Suwandi melaporkan ke polisi soal dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.
Hukum berproses dan JPU mendakwa Juliadi, Ajan, Bandiano, Irvan Saputra, Gogon, dan Nedi dengan Pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Sidang perkara yang menyedot perhatian publik ini, akan dilanjutkan Kamis (7/4/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan) yang diajukan Penasihat Hukum para terdakwa, Jubendri Lusfernando.
“Kita menyiapkan empat orang saksi a de charge, salah satunya Pak Penta, ” ucap Juben kepada kalamanthana.id, Senin sore.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post