KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengumumkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, Rabu (13/4/2022).
Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan ketiga tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Baca Juga: Lanjutan Penyidikan Korupsi Proyek Peremajaan Sawit, Ini Penjelasan Kejari Barito Utara
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,”kata Iwan kepada Kalamanthana.id, Rabu malam.
Menurut Iwan, penetapan tersangka berdasarkan :
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
Ketiga orang tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” ucap Iwan.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, SB, saat dihubungi Rabu malam mengatakan, telah menerima surat penetapan tersangka Selasa (12/4).
Surat tersebut tak langsung ditujukan kepada dirinya, namun tertulis Pidum. “Suratnya saya terima kemarin, ” kata SB.
SB menggarisbawahi bahwa dia masih memerlukan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya perlu penjelasan, karena pasal yang dikenakan sangat umum pengertiannya. Kalau saya memperkaya diri sendiri itu apa alasannya. Begitu pula kalau disangkakan memperkaya pihak lain. Seperti apa maksudnya. Sebab, tidak ada uang replanting ke saya uang itu masuk ke rekening koperasi, ” jelas SB.
Guna memperjuangkan kepentingan hukumnya, SB berencana menunjuk seorang penasihat hukum. “Ya, nanti kita carilah Penasihat Hukum disesuaikan dengan kemampuan saya sebagai seorang pensiunan, ” papar dia kepada media ini.(MELKIANUS HE)