KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pengedar sabu, Sabtu (16/4/2022) Pukul 01.30 WIB.
Penangkapan terhadap pria bernama Muhamad Rasyad terjadi di sebuah rumah Jalan Kapuas Nomor 34 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022) Siang Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan bahwa pelaku ini merupakan seorang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: Usai Tebas Leher Teman Hingga Tewas, Pemuda Gunung Mas Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
“Sebelumnya anggota kita menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu setelah itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Iptu Subandi.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan 26 paket sabu seberat 6,35 gram siap edar,satu amplop kecil, dompet, handphone, timbangan digital,uang Rp 900 dan dua plastik klip kecil.
Dalam hal tersebut orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Kapuas tersebut bahwa tidak akan memberi ruang gerak bagi siapapun yang berani menjalankan bisnis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kapuas dan akan ditindak secara tegas.
“Kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas akan bertindak tegas bagi siapapun yang berani menjalankan bisnis sabu-sabu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang sudah menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (am)
Discussion about this post