KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurutnya pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga Perpres 55/2022 ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2O22 oleh Presiden dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Kemenkumham,” ujar Rimbun, Rabu (20/04/2022).
Meskipun demikian Rimbun berharap agar dalam halnya pendelegasian pusat ini kedaerah, hendaknya nanti tidak justru menimbulkan masalah baru, dimana akan berdampak berat pada kerusakan lingkungan, dan juga penggundulan hutan karena lemahnya pengawasan ditingkat daerah dalam hal memberikan perizinan itu sendiri.
Karena menurutnya dalam Perpres yang baru saja dikeluarkan tersebut pemerintah telah memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses pemberian perizinan pertambangan minerba itu guna memaksimalkan fungsi pengawasan dan lainnya.
“Kami melihat, bahwa kebijakan pemerintah pusat ini juga akan memberikan dampak positif lainnya bagi daerah, salah satunya yaitu bisa menjadi pendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak perizinan, namun harus kita perhatikan juga dampak-dampak negatif lainnya bagi daerah dan juga masyarakat,” timpalnya.
Disisi lain legislator PDI Perjuangan ini menekankan, sudah seharusnya IUP itu dikelola oleh daerah, apalagi di tingkat sektor usaha yang tergolong kecil yang memang dikelola oleh masyarakat, seperti contoh galian C.
“Sehingga sangat tidak efisien jika perizinannya ditandatangani oleh pusat, karena yang mengajukan izin, namun kembali lagi tingkat pengawasan daerah harus di optimalkan, terutama kita di Kotim ini, yang mana merupakan lumbung dari sektor pertambangan itu sendiri,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post