KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah Kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) sitaan kasus narkoba berupa 497,37 gram sabu-sabu dan 17 butir pil inex, senilai Rp 1,2 Miliar, Kamis (21/4/2022).
Pelaksanaan pemusnahan Narkoba senilai Rp1,2 Miliar ini dilaksankan didepan Mapolres Barito Timur tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sanip, perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadirkan pula tersangka I (23).
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra sesaat sebelum memusnahkan barang bukti narkoba menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
“Barang bukti ini didapat dari tangan seorang tersangka berinisial I (23) yang ditangkap dirumahnya di RT 001 Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kalteng pada Rabu (30/3/2022) lalu,” katanya.
Baca Juga: Polres Barito Timur Musnahkan Sabu Seberat 493 Gram dan Inek 40 Butir
Afandi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil inex yang sebelumnya diblender ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.
“Setelah sabu dan pil inex tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buang ke dalam selokan maupun dikubur dalam galian tanah,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Afandi Eka Putra mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap sejumlah kasus narkoba ini adalah sebagai bukti pihaknya tidak main-main memberantas peredaran barang haram yang telah mengancam dan merusak masyarakat.
“Kami terus bergerak supaya Barito Timur bisa bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post