KALAMANTHANA, Kapuas – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan dua budak sabu, Sabtu (23/4/202) Pukul 23.35 WIB.
Awalnya petugas mengamankan pelaku yang bernama Syamsul (39) saat akan mengambil sabu-sabu di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,29 gram yang disimpan didalam sebuah botol fanta dan handphone.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Minggu (24/4/2022) Siang mengatakan bahwa pelaku diamankan saat akan mengambil barang bukti sabu.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Saat dilakukan interogasi awal barang bukti tersebut dipesan oleh seseorang dan mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari daerah Tamban Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar Sabu Lintas Provinsi, Pelaku Merupakan TO dan Terkenal Licin
Secara bersamaan dari handphone pelaku tiba-tiba ada telpon masuk yang diduga pemilik barang tersebut. Kemudian petugas meminta untuk memancing untuk dilakukan pengembangan.
“Benar saja menurut pengakuan pelaku yang terlebih dahulu diamankan pemilik sabu adalah yang baru saja telpon di handphonenya dan langsung dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Tanpa menunggu lama petugas Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Subandi langsung bergerak cepat menuju ke sebuah barak tempat tinggal pelaku yang bernama Tarmiji (33) di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 3,63 gram,satu pak plastik klip,uang Rp 3.000.000, handphone, kasur lipat dan timbangan digital.
“Atas kejadian tersebut pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas dan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya.(am)
Discussion about this post