KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Polsek Seruyan Hulu, Polres Seruyan, melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, Minggu (01/05/2022).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hulu IPDA Wisno Susanto memerintahkan anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 dari tingkat Rt serta sebagai motor penggerak bagi warga dlm hal penerapan Prokes ttg Covid-19.
Serta Memberikan Edukasi kepada Masyarakat untuk menerapkan 5M yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan yustisi tersebut adalah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul. (*)
Discussion about this post