KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Nety Herawati, mengingatkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Barut tak menambah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah dalam edaran resminya menetapkan jadwal cuti Lebaran 2022 untuk PNS/ASN termasuk TNI/Polri selama empat hari cuti bersama. Yakni Jumat 29 April 2022, Rabu 4 Mei 2022, Kamis 5 Mei 2022, dan Jumat 6 Mei 2022.
Nety mengungkapkan hal ini, lantaran cuti bersama Idul Fitri relatif cukup lama. “Pada cuti bersama PNS/ASN adalah hal yang memang ditunggu setiap tahunnya terutama bagi yang beragama muslim. Hal ini adalah momen yang sangat berharga untuk bisa menemui dan bersilaturahmi dengan keluarga,” kata Nety di Muara Teweh, kemarin.
Nety menambahkan, terlebih jika melihat dua tahun ke belakang saat pandemi sedang melanda negeri ini, semua momen untuk kumpul bersama keluarga hingga pulang ke kampung halaman sangat terbatas.
“Tahun 2022 ini, kita telah mendapatkan kelonggaran untuk merayakan bulan puasa bersama dan lebaran hingga diberikan kesempatan untuk pulang ke kampung halaman, di mana pandemi saat ini juga telah melandai atau menurun,”ujar Nety.
Pada momen tersebut, masyarakat memiliki sedikit kebebasan untuk berkumpul dan bertemu keluarga dalam waktu yang diberikan berupa cuti bersama bagi para PNS/ASN termasuk yang berada di Kabupaten Barut.
Saat menjalankan cuti bersama, Nety mengimbau semua pihak harus selalu waspada dan tetap taat dengan protokol kesehatan (prokes) untuk menjaga kesehatan seluruh komunitas.
“Dan tak kalah penting dalam cuti bersama lebaran, satu yang harus kita ingat yaitu tidak melebihi atau menambah jadwal cuti yang sudah diberikan pemerintah. Saya selaku anggota DPRD Kabupaten Barut mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri 1443 H, mohon maaf lahir dan batin,”tutur Nety.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post