KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Wahidin (42) yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
Pria yang kesehariannya seorang sopir ini diamankan petugas kepolisian di kost tempat tinggalnya Jalan Yogyakarta Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Sabtu (7/5/2022) Pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu (8/5/2022) siang mengatakan bahwa pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 2,4 gram.
Baca Juga: Wanita Bertato Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan saat berada di dalam baraknya,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket sabu seberat 2,4 gram, timbangan digital dan satu handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post