Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Eksekusi Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Katingan

19 Mei 2022 - 06:53
0
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim

KALAMANTHANA, Kasongan – Jaksa Eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan, melaksanakan eksekusi terhadap mantan kepala desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Adae Enel Alias Agus.

Eksekusi atau mengantar terpidana untuk menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim Melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusuh Quiliem menegaskan terpidana ini tersandung permasalahan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

“ Perlu diketahui, terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT. Plk tanggal 18 April 2022. Dalam putusannya, majelis hakim pada tingkat banding menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan memeperbaiki amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 9 Maret 2022,” ungkapnya, Kamis (18/5/2022).

Baca Juga: Kasus Lahan Rawa Lebak, Jaksa Eksekusi Mantan Kadis Pertanian Katingan

Mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Namun, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp483 juta 120 ribu.

“Selain itu, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka, jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” Sebutnya.

Dalam perkara ini, selain Adae Enel terdapat satu terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yakni terdakwa Hermisu Alias Bapak Dody selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2019 yang saat ini dalam proses upaya hukum Kasasi.

Untuk diketahui, bahwa kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp825.336.000berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan Tahun 2020.

“Dari perjalanan kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018-2019 dan Pj. Kepala Desa Tahun Anggaran 2019,” tandasnya. (hr)

 

Tags: kejari katingantewang beringin
SendShare131Tweet82Pin29

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

19 Juni 2025 - 21:40
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Next Post
24-25 Mei, AMSI Selenggarakan Training Literasi Berita untuk Publik di Kalteng

24-25 Mei, AMSI Selenggarakan Training Literasi Berita untuk Publik di Kalteng

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID