KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petugas gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas meringkus DPO pelaku curanmor, Kamis (24/5/2022) Malam.
Selama Satu Minggu pelaku yang bernama Yehuda Tarigan (23) warga asal Sumatera Utara ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan saat akan berupaya untuk melarikan diri.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Helmi mengamankan pelaku di di Mess Perusahaan Kelapa Sawit Afdeling 2 PT Kalimantan Ria Sejahtera Blok B14 Nomor B6 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan dengan didampingi Kabag Ops Kompol Alex dan Kanit Reskrim Ipda Helmi, Rabu (25/5/2022) Siang.
“Sebelumnya lima pelaku sudah terlebih dahulu diamankan Polisi beserta barang bukti puluhan sepeda motor kemudian setelah dilakukan penyelidikan satu orang yang termasuk pelaku utama ditetapkan sebagai Buronan dan saat ini berhasil diamankan,” kata Kompol Ronny Nababan.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Satu Pelaku DPO
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Pelaku tersebut sebelum nya beraksi di Jalan Pangrango di sebuah barak tempat tinggal Nomor 10 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Pada Sabtu (7/5/2022) Pukul 04.00 WIB.
Kronologi kejadian awalnya pada hari Jumat, Tanggal 06 Mei 2022 Pukul 23.00 WIB, Korban memarkir sepeda motor miliknya di teras depan barak tempat tinggal korban tanpa dikunci stang dan kemudian korban masuk kedalam barak untuk beristirahat tidur dan pada hari Sabtu (7/5/2022) Pukul 05.30 WIB korban yang terbangun kemudian keluar barak sudah tidak melihat lagi kendaraan yang semula terparkir di teras.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga petugas kepolisian harus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Petugas terpaksa harus melumpuhkan pelaku karena berupaya untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kompolotan Curanmor ini sudah beraksi selama satu bulan ini di Kota Palangka Raya dan pelaku ini sudah beraksi di 7 tempat,” ungkapnya.
Kedua pelaku utama Dodi Felix Pramana Sitepu dan Niko Trianwi Saputra sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu bersama tiga orang pelaku lainnya yang berstatus sebagai penadah hasil curian. Dari tiga pelaku utama yang diamankan menurut keterangan sudah beraksi di 12 lokasi di Kota Palangka Raya selama satu bulan.
Adapun ciri-ciri sepeda motor milik korban sepeda motor Merk Kawasaki (KLX) Tahun pembuatan 2017 Warna Hijau. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta Rupiah. Sepeda motor hasil curian tersebut diperjual belikan di wilayah perkebunan kelapa sawit dengan harga yang bervariasi mulai dari 6 sampai 7 Juta Rupiah.
“Kini keseluruhan pelaku sudah diamankan terhadap para pelaku ini dikenakan dengan Pasal 363 ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post