KALAMANTHANA, Palangka Raya – Muhamad Ramly (28) pelaku penganiayaan di dua lokasi kejadian terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap Syahrani petugas SPBU di Jalan G. Obos Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena kesal lantaran saat mengisi BBM tidak diberi uang kembalian.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati, Senin (30/5/2022) Siang mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas Kepolisian dan warga di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya. Sebelumnya aksi pelaku terekam kamera Cctv dan viral di media sosial.
kejadian berawal sekitar pukul 09.15 WIB, pelaku datang ke SPBU di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya menggunakan sepeda motor diketahui pelaku sudah merencanakan untuk mendatangi SPBU tersebut dan langsung melakukan pemukulan.
“Pelaku kesal karena saat mengisi BBM tidak diberi uang kembalian sehingga nekat melakukan pemukulan hingga korban memar di kepala bagian belakang dan dada,” kata Kompol Susilowati.
Dijelaskannya Kapolsek Pahandut, Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan untuk mendatangi SPBU tersebut. Namun pelaku tidak mengetahui dimintai keterangan pelaku tidak menjelaskan berapa uang kembalian yang kurang.
Usai menganiaya operator SPBU, pelaku kemudian pergi ke Jalan Halmahera dengan maksud hendak membeli jaket di sebuah toko pakaian milik Ramadhan. Namun pelaku uangnya tidak cukup hingga nekat mengambil secara paksa.
Baca Juga: Pria Bersajam Serang Petugas SPBU Terekam Kamera Cctv
Pemilik toko pun langsung mengejar dan mengambil jaket yang dibawa pelaku akan tetapi justru malah mendapatkan perlawanan dari pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan dipukuli pelaku. Warga yang berusaha untuk melerai juga mendapat perlawanan dari pelaku.
Menurut pengakuannya, pelaku pernah melakukan aksi serupa di kampungnya di Kabupaten Katingan dan berhasil mendapatkan sebuah jaket. Kemudian pelaku mencoba melakukan hal yang sama di Kota Palangka Raya tetapi tidak berhasil.
“Pelaku berhasil diamankan dan langsung diamankan di Polsek Pahandut. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post