KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kapuas , Kalteng, melepas satu orang pejabat atau ASN yang akan memasuki purna tugas, Senin (30/5/2022).
Suasana hangat terasa dalam kegiatan yang menjadi tradisi di lingkungan Sekretariat DPRD Kapuas ketika ada pegawai yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Sekretaris DPRD Kapuas, Yunabut, mengatakan salah satu pejabat yang memasuki masa purna tugas terhitung 1 Juni 2022 atas nama Enggan Wahyu Surya Kencana selaku Kepala Bagian Persidangan dan Hukum.
“Beliau menjalankan tugas dan pengabdian sebagai ASN kurang lebih 29 tahun dan dalam beberapa tahun terakhir mengabdi di Sekretariat DPRD Kapuas,” katanya.
Dilanjutkan Yunabut, tentu banyak hal yang sudah disampaikan dan dikerjakan Enggan dalam rangka untuk kelancaran tugas di lingkup Bagian Persidangan dan Hukum.
Sebagai pimpinan, Yunabut pun menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas pengabdian Enggan Wahyu selama ini, khususnya di Sekretariat DPRD Kapuas.
“Kami juga menyadari ada kekurangan dan kelemahan. Itu hal manusiawi, tetapi kita tetap bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” ucapnya.
Sementara Wahyu Enggan Surya Kencana mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pegawai dan tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Kapuas yang telah membantu dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas selama ini.
Begitu pula kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, ia menyampaikan terima kasih.
“Jika ada salah kata maupun perbuatan yang tidak sengaja ataupun sengaja mohon dimaafkan,” ucap Enggan. (irs)
Discussion about this post