KALAMANTHANA, Buntok – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Aj (45) yang bertugas disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan lakukan pelecehan/pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release menyampaikan, kejadian tak terpuji tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.
“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” ucap Kapolres, Kamis (2/6/2022).
AKBP Yuspandi Usman menerangkan kronologis kejadian, berawal pada saat tersangka menghubungi korban via aplikasi WhatsApp dan meminta korban datang ke kantor tersangka yang kebetulan pada saat itu kosong karena sudah memasuki jam istirahat.
Pada saat korban tiba di kantor itu, tersangka pun memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
Selanjutnya kejadian itu diketahui oleh orang tua korban dan tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.
“Saat ini pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) sampai proses pengadilan selesai,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun . (Taufik Hidayat).
Discussion about this post