KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti sabu seberat 198,76 gram, Kamis (2/6/2022).
Jumlah tersebut merupakan barang bukti sabu hasil tangkapan polisi periode Januari-April 2022. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan periode yang sama pada Januari-April 2021.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, berdasarkan perbandingan, pada tahun 2021 hanya sekitar 43,89 gram bruto. Sedangkan tahun 2022 ini lebih meningkat kasus narkotika pada tahun sebelumnya sebanyak 189,76 gram bruto,” kata Syaifullah kepada awak media, Kamis siang.
Menurut Syaifullah, pada Januari barang bukti sebanyak 2,54 gram bruto, Februari 39,27 gram broto, Maret sebanyak 119,41 gram bruto, dan April 37,54 gram bruto.
Pemusnahan barang bukti sabu dipimpin oleh Wakil Bupati sekaligus Ketua Badan Narkotika Nasion Kabupaten (BNNK) Barut, Sugianto Panala Putra.
“Terkait cara pandang atau mindset terhadap permasalahan narkoba agar bisa mengubah pandangan. Dulu pengguna narkoba dianggap sebagai penjahat, maka saat ini kita menganggap mereka sebagai korban atau orang sakit,” kata Sugianto.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post