KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria bernama Abdilah (26) diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya dan di buck up Resmob Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Rabu (1/6/2022) Malam.
Pelaku diamankan setelah berhasil menggasak sebuah celengan berisikan uang Rp 1,5 Juta Rupiah, tiga Ponsel dan membawa kabur satu unit sepeda motor milik majikannya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (25/5/2022) Malam di Jalan Sultan Badaruddin Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Tiga Hakim Pemvonis Bebas Bandar Besar Sabu Dinonaktifkan, PT Palangka Raya Bentuk Tim
Pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut berstatus sebagai residivis karena pernah terjerat kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kabupaten Katingan dan baru saja bebas dari penjara setengah sebulan yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan mengatakan bahwa pelaku diamankan beserta barang bukti di wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Jadi pelaku ini melakukan aksinya secara spontan dan saat membawa kabur sepeda motor tersebut alasannya meminjam namun malah di bawa kabur,” kata Kompol Ronny Nababan, Jumat (3/6/2022) Siang.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Hubungan pelaku dengan korban ini merupakan pembantu dan majikan yang mana pelaku saat itu bekerja di tempat majikannya yang bernama Yunita. Setelah satu bulan bekerja pelaku langsung mempunyai pikiran untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, usai membawa kabur barang berharga korban pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Samarinda Kalimantan Timur. Kemudian pergi lagi ke wilayah daerah Tanah Bumbu hingga akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Adapun barang korban dicuri, yakni satu celengan berisi uang senilai Rp 1.500.000, tiga unit ponsel dan satu unit Honda Beat warna putih dengan nopol KH 5293 YJ. Dengan total kerugian mencapai Rp 12.500.000 Juta Rupiah.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post