KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sepak terjang pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, PT Bharinto Ekatama atau BEK di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), masih menyisakan silang-sengkarut dengan beberapa warga setempat.
Setelah sempat reda beberapa lama, kini 5 orang warga Desa Benangin I dan Benangin II, mengirim surat kepada perusahaan tambang terkemuka itu agar menunda pembukaan lahan milik masyarakat di areal IPPKH 539 PT BEK.
Kelima warga Teweh Timur, yakni Jamil, Seniuq, Simandi, Rayendianto, dan Supalmanto mengirim surat tertanggal 5 Juni 2022 kepada pimpinan PT BEK. Isi surat perihal pencekalan atau penundaan penggarapan lahan masyarakat Benangin di areal IPPKH 539 PT BEK.
Juru bicara 5 warga tersebut, Moses, membenarkan lahan milik 4 warga Desa Benangin I dan 1 warga Desa Benangin II, tiba-tiba digarap secara sepihak oleh perusahaan.
Baca Juga: Dana CSR PT BEK Rp3 Miliar untuk Perbaikan Jalan Km 34-Benangin
“Sebagai masyarakat yang memiliki hak kelola atas lahan, 5 pemilik lahan belum pernah mendapatkan panggilan untuk sosialisasi dari PT BEK menyangkut pembebasan lahan, padahal mereka sudah bertahun-tahun mengelola lahan tersebut. Belakangan barulah mereka mengetahui kalau lahan yang mereka kelola tersebut telah masuk ke dalam areal IPPKH 539 PT BEK,” jelas Moses kepada KALAMANTHANA.ID, Senin (6/6/2022).
Mosez melanjutkan, setelah para pemilik menyadari lahan yang mereka kelola tersebut digarap oleh pihak perusahaan, maka mereka beserta keluarga besar dan teman-teman mengadakan aksi di lapangan untuk menuntut apa yang menjadi hak-hak mereka sebagai masyarakat pengelola yang riil di lapangan.
“Terjadi pembicaraan pada 27 Mei 2022 di kantor Polsek Teweh Timur. Pembicaraan dua pihak mengalami jalan buntu, karena pihak perusahaan bersikeras bahwa lahan tersebut sudah clear and clean dan lunas dibayar kepada pemiliknya. Sebaliknya 5 pemilik lahan tidak pernah menerima pembayaran sepeser pun,” sebut Moses.
Klaim pihak perusahaan, lanjut Moses, mengundang sederet pertanyaan di benak para pemilik lahan, karena menimbulkan konsekuensi serius soal siapa yang menerima uang ganti rugi lahan.
“Pertanyaannya, kalau memang benar sudah dibayar, kepada siapa perusahaan membayarnya. Faktanya 5 warga sebagai pengelola lahan yang sebenarnya di lapangan belum mengetahui ataupun menerima pembayaran tersebut dari PT BEK,” ujar dia.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, 5 pemilik lahan menyampaikan beberapa gugatan dan keberatan. Mereka sebagai masyarakat yang hidup di seputaran lingkaran tambang (ring 1), merasa menjadi pihak yang sangat dirugikan.
“Kita minta kepada PT BEK supaya segera mengakhiri silang-sengkarut pembebasan lahan. Perbaiki cara penanganan konflik, jangan sampai merugikan masyarakat, ” tukas Moses.
Pihak Eksternal PT BEK Hirung dan Agus Kokel dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin pagi, namun belum dijawab.(MELKIANUS HE)