KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib seorang anak di bawah umur, berstatus siswi SMA/SMK sederajat, korban pencabulan atau persetubuhan tukang batu di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Setelah dirinya dinyatakan oleh dokter hamil hampir 2 bulan, korban terpaksa berhenti sekolah sejak April 2022. “Korban berhenti sekolah sejak April lalu. Semula statusnya pelajar SMA/SMK, sederajat, ” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, kepada KALAMANTHANA.ID, Selasa (7/6/ 2022) pagi.
Kasat Reskrim tak merinci alasan sebenarnya, sehingga korban pencabulan berhenti sekolah. Namun berdasarkan keterangan orang tua korban kepada polisi, sang anak diketahui hamil hampir 2 bulan, saat diperiksakan ke dokter kandungan, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Lagi di Barito Utara, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Pacar Berkali-kali sampai Hamil
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini pula, sang korban bercerita bahwa dia hamil akibat hubungan badan dengan pacarnya, MR (26), seorang tukang batu, warga Kecamatan Teweh Tengah. Perbuatan dilakukan sejak akhir Oktober 2021 sampai dengan 19 Mei 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi lagi di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah.
Tersangka MR, seorang tukang batu, warga Kecamatan Teweh Tengah ditangkap polisi pada Mei lalu, setelah orang tua korban mengadukan perbuatan tersangka ke Polres Barut, Minggu (22/5/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan saat diperiksa penyidik, tersangka MR mengakui berkali-kali menyetubuhi korban yang berstatus pacarnya.
Tersangka MR melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban, salah satunya di pinggir jalan dekat sebuah SMPN di Kecamatan Teweh Tengah.
“Persetubuhan terjadi berkali-kali mulai sekitar akhir Oktober 2021 sampai dengan awal Mei 2022. Kejadian terakhir disebuah penginapan di Jalan Flores, Muara Teweh, pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Wahyu kepada KALAMANTHANA.ID, Selasa (7/6/2022) pagi.
Wahyu membeberkan, perbuatan MR terkuak pada Sabtu (14/5), karena korban mengalami mual–mual. Berselang 5 hari kemudian, tepatnya Kamis (19/5), ibu korban berinisiatif melakukan tes kehamilan menggunakan tes pek.
“Ternyata korban positif hamil. Pada tanggal 22 Mei 2022, kedua orang tua membawa korban ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan, usia kandungan dari korban sudah berjalan hampir 2 bulan. Ayah kandung korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Barut, ” papar Wahyu.
Penyidik menemukan bahwa MR melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban diawali dengan membujuk rayu dengan mengiming– imingi janji kepada korban.
“Kalau korban hamil, pelaku akan bertanggungjawab menikahi korban, sehingga korban mau dilakukan persetubuhan atau cabul oleh tersangka. MR juga mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, ” tambah Wahyu.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post