KALAMANTHANA, Puruk Cahu – hampir semua orang khusunya kaum muda saat ini memiliki media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
Namun, media sosial perlu digunakan dengan bijak agar tidak mengubah budaya Indonesia yang toleran dan ramah dan jngan pernah share informasi yang sifatnya hoaks.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso mengingatkan, khususnya untuk masyarakat Murung Raya agar bijak bermedia sosial, jangan sampai terjebak pada hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan khalayak ramai.
Ia mengatakan, apabila media sosial tidak digunakan secara bijak, maka bisa dikenakan sanksi, karena ada aturan yang mengatur.
“Penyalahgunaan media sosial berupa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok tertentu (SARA), berita bohong atau hoaks akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Media sosial merupakan salah satu bentuk dari kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi, yang timbul di era modern saat ini.
“Kita harus siap dan bijak serta harus bisa bersifat produktif dalam menggunakan atau bermedia sosial dan waspadai hoaks di dunia maya,” kata Bimo.
Bimo etuju bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi. Namun ia pun mengingatkan agar kebebasan itu selalu mengikuti peraturan dan etika yang ada di masyarakat.
Discussion about this post