KALAMANTHANA, Kasongan– Usai kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil ambulans dari perusahaan dengan pengendara sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut Kasongan, Kabupaten Katingan menjadi sorotan.
Apalagi, area simpang tiga jalan Soekarno Hatta dan Tjilik Riwut ini menjadi titik rawan dan kerap kali terjadi kecelakaan. Sejumlah pihak sangat mendorong pemerintah agar dapat memasang trafic light pada area tersebut
Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan Christian Rain melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Agus Trisurya Dinata mengatakan, pemerintah daerah sebetulnya sudah berkomunikasi kepada Kementerian Perhubungan melalui Balai Perhubungan Wilayah 16 Kalimantan Tengah.
“Tetapi penempatan rambu-rambu seperti lampu lalu lintas pada ruas jalan itu belum masuk ke dalam aturan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR),” ungkapnya, Jumat (10/6/2022).
Dalam menempatkan lampu merah perlu ada ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam pengadaannya tidak bisa semata-mata dipasang.
“Maka, merujuk dari pengawasan pihak balai, area persimpangan ini masih belum memenuhi kategori LHR. Pasalnya, tidak sampai memicu kepadatan lalu lintas. Pasalnya, pemasangan lampu merah ini demi menekan kepadatan arus pengendara dalam berlalu lintas, ” sebutnya.
Demi mencegah peristiwa kecelakaan, pihaknya sudah melakukan pengaturan melalui pembatas jalan dan rekayasa lalu lintas.
“ Iya kami tempatkan pembatas jalan dengan melibatkan pihak BPBD dan Satlantas Polres Katingan. Bahkan, kami pasang tanda rambu larangan pada ruas jalan tersebut, ” ujarnya.
Maka, dirinya meminta kepada pengendara untuk mentaati aturan lalu lintas dan waspada dalam berkendara. Namun, hal-hal yang wajib diperhatikan adalah berkendara dengan batas kecepatan yang wajar dan tidak memotong dan melawan arus.
“Patuhi semua petunjuk yang ada. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang bisa dapat merenggang nyawa, ” tandasnya. (hr)
Discussion about this post