KALAMANTHANA, Muara Teweh – Permasalahan antara perusahaan besar sawit, PT Antang Ganda Utama/PT Dhaniesta Surya Nusantara (AGU/DSN), dengan warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, terus meruncing.
3 kali masalah PT AGU dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barut, belum ada kesimpulan, karena pihak terkait tak lengkap hadir. Hari ini, Senin (13/6/2022), giliran manajemen PT AGU absen, karena alasan sedang ada urusan di Kalimantan Barat.
Ada 4 agenda yang dibahas dalam rapat ini, yakni :
(1) Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut,
(2) Tuduhan pencurian tandan buah sawit (TBS),
(3) Konflik lahan sawit di tanah adat Desa Hajak seluas 226 hektare, dan
(4) Pembagian hasil panen sawit dan lahan adat di Desa Hajak.
Ketua DPRD Barut sekaligus pemimpin RDP, Mery Rukaini sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan PT AGU, karena agenda RDP justru membahas masalah perusahaan tersebut.
“Ada surat minta penundaan, karena pada waktu bersamaan pimpinan PT AGU ada kegiatan di Kalimantan Barat. Kalau niat baik, ada salah satu perwakilan perusahaan yang datang ke RDP dan menyampaikan hasilnya, sehingga bisa menghargai pihak yang mengundang, ” ujar Mery.
Baca Juga: Masalah PT AGU dengan Warga Hajak Dibawa ke RDP DPRD Barito Utara
Ketika diberi kesempatan bicara, perwakilan warga Desa Hajak bernama Haidil membeberkan bahwa PT AGU tak menghormati perjanjian dengan warga, karena perusahaan justru bekerjasama dengan pihak lain.
“Konflik terjadi karena pembagian tidak jelas. 50 persen untuk LSM dan 50 persen untuk masyarakat. Sudah 2 tahun berjalan seperti ini, sehingga lahan kami tarik,” ujar Haidil tanpa merinci nama LSM.
Anggota DPRD Barut Dr Tajeri mengatakan, agenda pertama soal izin PT AGU sudah sering disampaikannya kepada media.
“Ini salah satu masalah yang dicabut izin konsesi kawasan hutan. Kalau kita mengacu pada SK Men-LHK 5 Januari 2022, PT AGU tidak boleh beroperasi. Tetapi saya dengar ada HGU baru. Kita sama-sama mengkaji supaya bisa klir. Jangan sampai berlarut-larut, ” sebut politikus partai Gerindra tersebut.
Perwakilan dari Kejaksaan, Kepala Seksi Intel M Ariffudin dan maupun perwakilan Polres, Kepala Bagian Ops AKP Budiman, berharap masalah bisa segera diselesaikan dan situasi senantiasa kondusif. “Jangan sampai terjadi konflik. Jika benar lahan sudah dicabut, bisa jadi aset untuk pemerintah, ” kata Arif.
General Manajer PT AGU/DSN, Raju Wardana, tak menjawab saat ditanya alasan PT AGU tak mengikuti hearing di DPRD Barut.
Namun dalam surat nomor 008/AGU/VI/2022 tertanggal 11 Juni 2022 perihal penundaan rapat hearing, Raju yang bertanda di bawahnya menjelaskan, pimpinan PT AGU sedang melaksanakan tugas di Kalbar. Pihak AGU dapat mengikuti hearing jika diagendakan pada kisaran waktu 21-30 Juni 2022.
Pada RDP pertama, 26 April 2022, Raju Wardana memberikan tanggapan terhadap pernyataan para wakil warga Hajak. “Itu masalah internal. Mau ribut, sehingga harus ada pihak ketiga. Selama ini PT AGU tetap membagikan SHU sesuai perjanjian,” ujar Raju.
Raju juga menyatakan, kerjasama antara PT AGU dengan kelompok warga untuk mengelola lahan di luar HGU tidak dilarang. “Bisa berbentuk koperasi, bagi hasil, dan lain-lain,” sebut Raju.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post