KALAMANTHANA, Palangka Raya – Beralasan sering nonton vidio porno, pria paruh baya tega setubuhi anak di bawah umur (11 tahun) sebanyak 21 kali yang juga masih sepupu pelaku.
Aksi bejat yang dilakukan pria berinisial Ig (38) ini akhirnya terungkap oleh kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Pelaku diamankan pada Jumat (10/6/2022) malam setelah salah satu pihak keluarga, yakni kakak korbam melaporkan perbuatan itu ke Mapolresta Palangka Raya.
Dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022) siang, Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan mengatakan perbuatan pelaku dilakukan secara berulang kali semenjak tersangka tinggal serumah dengan korban.
“Dilakukan pelaku sejak tinggal bersama dari kelas 5 SD sebanyak 21 kali saat sedang ibu korban tidak berada di rumah dengan cara merayu korban,” kata AKBP Andiyatna.
Baca Juga: Diduga Menganut Ajaran Sesat, Ponakan Setubuhi Tantenya dan Anak di Bawah Umur
Dijelaskannya Wakapolresta, Korban yang tidak tahan atas perlakuan pelaku langsung menceritakan kejadian tersebut kepada kakak dan ibunya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Setelah menerima laporan, Kepolisian pun bergerak dan akhirnya mengungkap seluruh rentetan aksi bejat pelaku terhadap korban dengan di bantu masyarakat. Pelaku diamankan di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Adapun barang bukti yang disita seperti pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan bekal hasil visum terhadap korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dikenakan pasla 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 Tahun penjara,” tandasnya. (am)
Discussion about this post