KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria berusia 21 tahun berinisial RZ diamankan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa (14/6/2022) Sore di Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
Pelaku nekat melakukan perbuatannya akibat sering menonton film porno. Hal tersebut dilakukan pelaku di beberapa tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan, Rabu (15/6/2022) Siang mengatakan, korban dari tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku ada sebanyak empat anak yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Pelaku melancarkan aksinya dengan merayu dan mengajak bermain kepada para korbannya. Setelah berhasil merayu korbannya pelaku langsung melancarkan aksinya memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban dengan posisi di pangku.
“Pelaku merayu korbannya yang rata-rata masih berusia dibawah umur 8 tahun dan juga melakukan pengancaman dengan para korbannya,” kata Kompol Ronny Nababan.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Dari hasil keterangan pelaku, bahwa tindakan pencabulannya yang dilakukannya itu pertama kali terjadi pada tahun 2017, selanjutnya ia mengulangnya kembali pada tahun 2020 lalu.
Kejadian tersebut terungkap ketika adanya laporan dari salah satu anggota keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut bahwa anaknya merasakan sakit di bagian kemaluannya. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sering menonton film dewasa atau porno.
“Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(am)