KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah perkuat koordinasi untuk sukseskan migrasi TV analog ke TV digital, khusunya terkait keluarga miskin penerima bantuan Set Top Box (STB).
Apa itu STB? Set Top Box (STB) adalah alat yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siaran TV Digital. Siaran TV Analog di Indonesia sudah mulai dimatikan sejak 30 April yang lewat secara bertahap dan selambat-lambatnya pada 2 November mendatang.
Pemerintah akan mematikan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) di seluruh wilayah Indonesia. Tahap pertama sudah mulai pada 30 April 2022 yang lewat di 116 kota/kabupaten. ASO tahap dua akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 mendatang.
Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Baca Juga: Canggih, TV Digital Miliki Fitur EWS Peringatan Dini Bencana
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Yusharto Huntoyungo dalam sambutan dan arahannya pada acara Webinar Sosialisasi Program Bantyun set Top Box (STB), Jumat (17/6/2022) berharap data permanen keluarga miskin penerima bantuan STB sudah final.
Keluarga miskin tersebut menurut Yusharto memenuhi kriteria yaitu:
1. Memiliki Tv analog
2. Lokasi rumah tangga berada dalam lokasi siaran TV digital
3. Bersedia menerima bantuan STB
4. Satu rumah tangga hanya satu bantuan STB
“Bantuan bukan hanya diberikan dalam bentuk peralatan, tetapi juga instalasi sehingga keluarga tersebut dapat segera menikm ati siaran TV digital,” kata Yusharto.
Dirjen Bina Pemdes menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi pembagian STB merupakan bagian dari fungsi Kemendagri yang menjadi kemetrian koordinatif untuk bisa membantu berbagai urusan pelaksanaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementrian dan lembaga agar dapat berkoordinasi ditingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga tingkat desa.
Dengan semakin dekatnya batas akhir ASO menjadi program digital, maka dilaksanakan beberapa pertemuan diantaranya rapat terbatas. Dimana Presiden memberikan arahan bahwa sumber data untuk bisa mengetahui siapa saja yang menjadi penerima STB yang diberikan oleh negara kepada keluarga miskin itu bersumber dari desa.
Sebagai tindak lanjut dari ratas kata Yusharto, maka diperlukan upaya percepatan melalui dukungan surat mendagri kepada gubernur dan bupati/walikota mengenai penetapan calon penerima bantuan STB yaitu keluarga miskin denga syarat syarat yang telah ditentukan.
Adapun target yang akan diberikan bantuan adalah 341 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Indonesia salah satu negara yang terlambat dari migrasi siaran TV analog ke digital.
“Kita sudah harus segera melaksanakan komitmen Indonesia kepada negara-negara internasional, karena pemanfaatan frekwensi bagian yang diatur secara global,” katanya.
Kementrian sudah menyampaikan surat melalui surat Mendagri tanggal 15 Juni 2022 perihal dukungan program pemberian bantuan STB kepada masyarakat.
Dengan demikian Kemendagri berharap kepada calon penerima setidak tidaknya pemerintah daerah di kabupaten/kota sudah mulai terinformasi tentang pelaksanaan kegiatan.
Dalam waktu yang tidak lama sampai dengan akhir Juni 2022 data yang sudah tervalidasi berdasarkan syarat-syarat penduduk miskin yang akan menerima STB ini akan dapat diperoleh Kemenkominfo untuk selanjutnya akan didistribusikan STB kepada keluarga miskin.
Data jumlah Penerima STB berdasarkan data dari pemerintah daerah yang telah diverifikasi dengan beberapa langkah diantaranya, data yang bersumber dari Dukcapil akan diditribusikan kpada pemerintah daerah.
Setelah itu Diskominfo dan Dinas PMD melakukan koordinasi untuk bisa memverifikasi data berdasarkan informasi awal yang diterima oleh masing masing pemerintah daerah, lalu disampaikan kepada pemerintah desa untuk diperoleh data yang terverifikasi.
“Data tersebut dikumpulkan, dikonsolidasi lalu ditetapkan dibawah koordinasi dinas Kominfo untuk menjadi keputusan bupati yang seterusnya disampaikan kepada pemerintah pusat, Kemendagri ditembuskan kepada Menkominfo.(srs)
Discussion about this post