KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rupanya ada operasi gabungan yang digelar Direktorat Reserse Polda Kalimantan Tengah dan Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Barut), Kamis (23/6). Tujuannya menangkap bandar sabu di Muara Teweh.
Namun entah apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, setelah operasi berjalan, seorang bandar diduga perempuan yang diincar, ternyata barang bukti nihil.
Sumber media ini menyebutkan, tim lalu bergeser mencari target operasi (TO) yang lain. Namun barang bukti juga tidak ada. Akhirnya tim menyasar dan menangkap M alias Tuyul (29). “Ada dua tempat digeledah tim gabungan itu, tapi cuma satu yangdapat barang bukti,” ujar sumber KALAMANTHANA. ID, Jumat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Barut, Kalimantan Tengah, terus menangkapi para pengedar sabu di daerah ini.
Baca Juga: Gagal Menghilang, Pengedar Sabu Bernama Tuyul di Teweh Baru Ditangkap
Paling baru, polisi anti narkotika menangkap M alias Tuyul (29) bersama barbuk sabu seberat 2,79 gram di sebuah rumah di Jalan Swakarya, RT 01, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (23/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam KTP, Tuyul bekerja sebagai petani. Alamatnya 2 tempat, di Jingah dan Bennagin, Kecamatan Teweh Timur. Rupanya saat bersamaan dia juga nyambi menjadi pengedar sabu. Ulahnya terendus polisi, sehingga digerebek pada Kamis sore.
Tuyul tak bisa mengelak lagi, karena polisi menemukan barang bukti (barbuk) sabu miliknya. Penangkapan Tuyul menambah panjang daftar pengedar, kurir, atau sekedar pemakai sabu yang berurusan dengan hukum.
“Seaaktu penggeledahan badan terhadap tersangka tidak ditemukan apa–apa. Salanjutnya penggeledahan di rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 1 buah kotak warna hitam di dalamnya berisi 3 buahplastik klip kecil diduga kuat sabu,” jelas Kepala Satresnarkoba Polres Barut, AKP Syaifullah, Jumat (24/6)2022).
Tuyul digelandang ke Polres Barut bersama beberapa barbuk lain, termasuk uang Rp1.000.000 diduga uang dari hasil transaksi sabu.
Tuyul dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengarur ancaman hukuman minimal lima tahun.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post