KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, terus menangkapi para pengedar sabu di daerah ini.
Paling baru, polisi anti narkotika menangkap M alias Tuyul (29) bersama barang bukti (barbuk) sabu 2,79 gram di sebuah rumah di Jalan Swakarya, RT 01, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (23/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam KTP, Tuyul bekerja sebagai petani. Pria kelahiran Lemo ini diduga mata rantai penting dari jaringan narkotika di Barut. Alamatnya 2 tempat, di Jingah dan Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Rupanya saat bersamaan dia juga nyambi menjadi pengedar sabu. Ulahnya terendus polisi, sehingga digerebek pada Kamis sore.
Penangkapan Tuyul Kamis sore menjadi pembicaraan hangat warga. Satresnarkoba baru merilis penangkapan pada Jumat (24/6/2022). Tuyul tak bisa mengelak lagi, karena polisi menemukan barang bukti (barbuk) sabu miliknya. Penangkapan Tuyul menambah panjang daftar pengedar, kurir, atau sekedar pemakai sabu yang berurusan dengan hukum.
“Sewaktu penggeledahan badan terhadap tersangka tidak ditemukan apa–apa. Selanjutnya penggeledahan di rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 1 buah kotak warna hitam di dalamnya berisi 3 buah plastik klip kecil diduga kuat sabu,” jelas Kepala Satresnarkoba Polres Barut, AKP Syaifullah kepada pers, Jumat.
Tuyul digelandang ke Polres Barut bersama beberapa barbuk lain, termasuk uang Rp1.000.000 diduga uang dari hasil transaksi sabu. Polisi anti narkoba belum mengungkap siapa jaringan di atas Tuyul.
Tuyul dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengarur ancaman hukuman minimal lima tahun.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post