KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemesanan tembakau gorila atau tembakai sintetis melalui paket pengiriman tujuan Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan Bea Cukai, Jumat (24/6).
Seorang pemuda berinisial MR (27) dicokok petugas anti narkoba, saat hendak mengambil paket kiriman narkoba jenis tembakau gorila seberat 3,87 gram di Kantor Pengambilan Paket J&T, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Belakangan teridentifikasi MR berasal dari kalangan elit di Muara Teweh. Dia langsung dibawa ke Palangkaraya bersama barang bukti tembakau gorila, 1 bungkus kertas lintingan, dan 1 unit Handphone miliknya.
Sumber media ini di Polres Barut, Senin (27/6) mengatakan, benar adanya penangkapan seorang pria warga Muara Teweh, karena dugaan kepemilikan tembakau gorila pada Jumat lalu. “Itu ditangani BNNP Kalteng, ” ujar sumber.
Baca Juga: BNNP Kalteng Bersihkan Pemakaman Umum, Temukan Botol Miras dan Alat Isap Sabu
Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana, saat ditanya penangkapan tersebut, Senin siang, mempersilakan wartawan bertanya kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba. “Coba konfirm ke Kasat Narkoba, saya ada giat di Palangka,” ucap Gede Pasek.
Kasat Resnarkoba Polres Barut AKP Syaifullah ketika dikonfirmasi, Senin, meminta wartawan langsung menghubungi BNNP Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, informasi adanya pengiriman tembakau gorila tujuan Muara Teweh didapat dari laporan Bea Cukai Palangkaraya.
“Paket narkotika berjenis tembakau gorila atau sintetis tersebut datang melalui kiriman paket dari Bandung menuju Muara Teweh,”jelas Sumirat, Jumat (24/6) dilansir dari Tribunkalteng.
Menurut Sumirat, pria berinisial MR warga Muara Teweh diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan Bea Cukai. Pria berusia 27 tahun tersebut diciduk saat hendak mengambil paket tersebut di salah satu loket, kantor J&T di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Saat diamankan petugas pun memastikan terkait paket kiriman yang diambil oleh tersangka MR. “Petugas kemudian membuka paket tersebut dan menemukan 2 bungkus tembakau gorila dengan berat 3,87 Gram,” ungkap Sumirat.
Selain itu ada pula 1 bungkus kertas linting dan 1 unit gawai milik terlapor MR. Atas temuan tersebut, pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalteng.
TEMBAKAU GORILA
Laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan bahwa tembakau gorilla atau disebut juga tembakau super merupakan jenis tembakau yang bisa menimbulkan efek mirip dengan ganja.
Tembakau ini pernah populer digunakan oleh pelajar SMA. Julukan ‘gorila’ disematkan ke jenis tembakau ini berasal dari testimoni para pemakainya, karena “Rasa nge-flynya seperti tertimpa gorila.”
Tembakau gorila biasa dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja, lalu diisap. Efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan ketergantungan (adiktif).
Sebagian orang yang tidak kuat menahan efeknya bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.
Karena dianggap sebagai alternatif ganja, harganya pun jauh lebih mahal dari tembakau rokok biasa. Tembakau gorila dijual berkisar Rp25 ribu per batang.
Tembakau ini sempat dianggap legal sampai pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru di tahun 2017 yang memasukkan tembakau gorila dalam kelompok narkotika golongan satu, artinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN, tembakau gorilla nyatanya mengandung bahan aktif ganja sintetik yaitu 5-fluoro ADB. Zat ini berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang, di mana para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida)
Setelah dilarang penggunaannya secara bebas, tembakau gorila punya banyak julukan baru seperti Hanoman, Natareja, dan Sun Go Kong, yang bertujuan untuk menyamarkannya dari penyelidikan pihak berwenang. (MELKIANUS HE)
Discussion about this post