KALAMANTHANA, Muara Teweh – Beberapa kali dibubarkan tak membuat bandar judi jera. Akibatnya Polsek Teweh Tengah dibantu Tripika dan tokoh agama Kaharingan, kembali menyelidiki ajang perjudian yang membonceng atau mendompleng ritual keagamaan Wara di Km 18, RT 008A, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Kepala Polsek Teweh Tengah, Komisaris Polisi Reny Arafah, selalu berkoordinasi dengan Kepala Desa Hajak, Sariono, tentang situasi kamtibmas wilayahnya, Selasa (5/7/2022) menegaskan, pihaknya akan terus bertindak memberantas tindak pidana perjudian yang mendompleng ritual keagamaan Wara.
“Kemarin pihak panitia diundang ke Polsek Teweh Tengah, karena sampai hari ini Polsek belum ada tembusan rekomendasi dari Majelis Agama Hindu Kaharingan dan Surat Izin Keramaian dari Polres Tetapi pihak panitia tidak ada yang datang. Kami punya data berapa lapak yang sudah dibuka dan siapa saja yang berada di belakangnya. Kami tindak tegas, kalau ada judinya, ” kata Kompol Reny kepada KALAMANTHANA. ID.
Menurut Reny, hasil penyelidikan (lidik) di lapangan yang dilaporkan ke pimpinan, sampai saat ini terpantau jumlah lapak sementara ada 5. Dari jumlah tersebut tadi mlm masih sepi termasuk arena sabung ayam. Lapak dadu gurak baru buka 1 lapak dengan 3 bandar yang berasal dari Muara Teweh.
“Bandar beragama Kristen dan beragama Islam. Ada rencana membuka 2 lapak lagi yang dipesan oleh bandar yang berasal dari area Muara Teweh, ” beber Reny.
Baca Juga: Umat Hindu Kaharingan Barito Utara Deklarasikan Ritual Wara Tanpa Judi
Data lain yang dihimpun media ini, rekom kegiatan ritual Wara dikeluarkan oleh Damang Teweh Baru, Yunius Bebi. Kegiatan direkomendasikan mulai 4-25 Juli 2022.
Penyelenggara ritual Wara tersebut, komposisi Ketua Karate, wakil ketua Ringkas, dan Sekretaris Lombet. Acara, ritual wara yang diajukan sesuai proposal untuk memindahkan 9 buah kuburan agama Kaharingan dan agama Kristen ke lokasi kuburan baru, karena terjadi longsor di dekat lokasi kuburan lama. Penyelenggara juga sempat mengundang Kapolsek Teweh Tengah untuk, menghadiri pembukaan ritual Wara pada Senin (4/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, Umat Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, berkomitmen mendeklarasikan upacara ritual Wara tanpa judi dalam bentuk apa pun, Kamis (30/6).
Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barut menyepakati bahwa di dalam penyelenggaraan upacara Wara, Nyiwah, Geluing, Ngejarung, Gomek, Buntang, Nalin Olo, dan Naping Selimat, tidak dibenarkan mengadakan Saung Piak Liau menggunakan taruhan uang dengan saung ayam, tidak pakai arena dan satu ayam memang disiapkan untuk kalah. Serta tidak ada perputaran uang yakni berupa kartu remi, dadu gurak, dadu putar.
“Silakan bagi orang-orang yang mempunyai kepentingan atau bandar-bandar itu menyatakan bahwa itu adat. Kami jelaskan sekali lagi bahwa itu bukan bagian dari upacara ritual Wara agama kami, ” bunyi deklarasi MD-AHK dan, pihak-pihak terkait.
Poin deklarasi dan komitmen menegaskan, dalam penyelenggaraan upacara Wara, Nyiwah, Geluing, Ngejarung, Gomek, Buntang, Nalin Olo, dan Naping Selimat, wajib mendapatkan rekomendasi dari MD-AHK Kabupaten Barut dgn di awali pengantar dari Majelis Resor Agama Hindu Kaharingan tingkat desa/kecamatan atau MK-AHK dan MR-AHK.
Umat Hindu Kaharingan bersepakat, bahwa bila terjadi penyimpangan dari komitmen bersama, maka akan menjadi domain pihak berwajib atau penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku tidak pidana perjudian yang mendompleng kegiatan upacara Wara dan lainnya.
Deklarasi dan komitmen bersama dirumuskan oleh sejumlah perwakilan Majelis Umat Agama Hindu Kaharingan dari sejumlah desa dan kecamatan. Bersama dengan damang 4 kecamatan, yakni Lahei, Teweh Tengah, Montallat, dan Teweh Baru, Kandong, Balian serta tokoh dan pengurus umat Agama Hindu Kaharingan kabupaten Barut.
Perumusan deklarasi dan komitmen memperoleh kesepakatan bersama isi 4 poin deklarasi dan komitmen bersama.
“Inisiasi dari rapat dan deklarasi ini terkait ramainya pemberitaan mengenai upacara Wara di media online. Selain itu ini juga merupakan upaya kami menyelamatkan tradisi dan ritual upacara Wara dan lainnya, agar tidak didompleng oleh hal lain menjurus ke perjudian. Harapannya ritual agama Hindu Kaharingan tak lagi ternodai,” ujar Ketua MD-AHK Kabupaten Barut, Ardianto.
Mantan anggota DPRD Barut ini menambahkan, ke depan upacara Wara akan diatur sebaik mungkin agar tidak mengganggu kamtibmas dan juga kehidupan sosial di daerah ini. Umat Kaharingan melakukan sumbangsih kepada daerah demi menjaga kerukunan beragama, kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Barut.
Ikut hadir dalam acara deklarasi Kepala Kesbanglinmas Barut, Kasat Intelkam Pores Barut, Pasi Intel Kodim 1013/MTW, 4 Kapolsek, dan undangan lain.
Kepala Kesbanglinmas Barut Melpadona mengapresiasi deklarasi yang dilakukan. Sebab, instansi seringkali menerima surat permohonan dan tembusan kegiatan upacara wara yang direkomendasi oleh Damang yg bukan ranahnya untuk membuat rekomendasi
“Kami apresiasi deklarasi ini. Umat Hindu Kaharingan harus menjaga ritual dan adat mereka. Namun jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar. Sekarng jadi jelas setiap ada upacara Wara siapa yang merekomendasikan, yaitu Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barut, karena itu merupakan ranah agama mereka krna mereka lebih tau tata cara ritual wara,” kata Melpadona.
Kasat Intelkam Polres Barut, AKP Masriwiyono, mengapresiasi upaya MD-AHK Kabupaten Barut, karena deklarasi ini sangat mendukung langkah-langkah dan meringankan tugas kepolisian.
“Kita sekaligus mengedukasi kepada masyarakat kita bahwa judi itu dilarang. Usik Liau boleh digelar, sabung ayam boleh dilakukan. Tapi ingat semua itu tidak boleh ketika diikuti dengan uang, diikuti dengan ketangkasan yang mengejar uang,” sebut Masriwiyono.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post