KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kurang dari 24 Jam Pelaku pembobolan ATM Bank Kalteng di Jalan Rajawali Palangka Raya berhasil diamankan Polisi.
Pelaku berhasil dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.
Polisi dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng, Satreskrim Polresta Palangka Raya Berhasil Bekuk Pelaku Pembobol ATM Bank Kalteng. Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran kepolisian membuahkan hasil dengan meringkus pelaku yang beraksi seorang diri.
Pembobolan sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terjadi di Jalan Rajawali tepat nya di depan apotek Kanza pada, Selasa (5/7/2022) yang diperkirakan pada dini hari pelaku melakukan pengrusakan ATM.
Beruntung pada saat itu pelaku yang merupakan pemain tunggal gagal menggondol uang yang ada didalam brankas ATM tersebut.
Peristiwa ini sendiri baru diketahui setelah adanya masyarakat yang sedang melakukan transaksi di ATM tersebut. Saat ia terkejut ketika melihat pada bagian bawah mesin terbuka.
Di lokasi terlihat bagian tutup brankas uang milik ATM Bank Kalteng berhasil dicongkel dan terbuka. Beruntung masih ada tempat penyimpanan uang yang terbuat dari besi baja tersebut.
Selasa Malam (5/7/2022) Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan mengatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah dilakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi saksi dan dilakukan olah TKP bersama tim unit Identifikasi Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya,” kata Kombes Pol Faisal Napitupulu.
Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Resmob, Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku di salah satu rumah di Jalan Tingang Kota Palangka Raya.
Pelaku merupakan warga Jalan Sangkurun Kabupaten Gunung Mas bernama Chriswandeno (29) seorang mahasiswa saat diamankan petugas pelaku sedang berada di tempat persembunyian nya di Jalan Tingang Kota Palangka Raya. Dan diamankan barang bukti pakaian yang digunakan pada saat membobol ATM.
Diketahui sebelumnya Kombes Pol Faisal Napitupulu menjelaskan bahwa Pelaku adalah seorang residivis dan baru keluar penjara pada Maret tahun 2022 kasus yang sama dari hasil pengembangan pelaku selain membobol ATM juga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Salah satu rumah.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti yang diamankan berupa obeng dan palu sebagai alat utama untuk melancarkan aksinya. Pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu mematikan kamera pengawas Cctv di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post