KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polsek Teweh Tengah dibantu Tripika dan tokoh umat agama Kaharingan, memperingatkan para bandar judi yang membonceng atau mendompleng ritual keagamaan Wara di Km 18, RT 008A, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas diambil oleh Kepala Polsek Teweh Tengah, Komisaris Polisi Reny Arafah, setelah mengundang panitia pelaksana Wara, pengurus Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barut, Damang Teweh Baru, dan para tokoh-tokoh terkait lainnya di Polsek Teweh Tengah, Kamis siang.
Saat pertemuan di Polsek, sempat terjadi adu argumentasi antara dua pihak. Pihak MD-AHK dan tokoh agama Kaharingan memastikan ritual kematian Wara sebagai ritual agama. Sedangkan pihak Kademangan dan panitia pelaksana bersikukuh itu merupakan prosesi adat Dayak yang dilakukan secara turun-temurun.
“Dadu gurak memang ada, tapi itu bagian dari Riek Liau sebagai adat budaya. Yang kami ritualkan kepercayaan agama Kaharingan, bukan agama Hindu, karena agama Hindu baru digabungkan pada 1986,” kata Ketua panitia penyelenggara Wara di Hajak, Karate.
Tokoh Desa Hajak, Hedy Gagat, mengatakan semua pihak mesti membedakan hukum agama dan hukum adat-iatiadat. “Ritual dan adat tidak bisa dipisahkan. Di dalam hukum adat itu Riek, ” tukas Hedy.
Damang Teweh Baru, Yunius Bebi dan tokoh masyarakat Agus Lamto juga berpendapat sama bahwa dadu gurak dan apa yang digelar di Hajak saat ini berkaitan dengan adat.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus MD-AHAK Kabupaten Barut, Wanti, menyatakan musyawarah MD-AHK Kalimantan Tengah tahun 2011 menyepakati bahwa di dalam upacara Wara tidak ada judi dan perputaran uang disana.
“Ada permainan Usik Liau, tapi tidak semua dinilai dengan uang. Liau bisa bermain saat Kandong sudah duduk, kebanyakkn selama ini kandong belum duduk yg mereka sebut usik liau nya sdh bermain jadi liau nya siapa?, dan bila itu “adat” maka silahkan yang berbicara tadi bila meninggal kita ritual kematian wara dia, Ini saya tanyakan langsung kepada Kandong. Yang terjadi saat ini, seolah-olah kematian orang Hindu Kaharingan dinantikan, supaya cepat ada Waranya. Ini penistaaan agama kami, ” kata tokoh wanita Hindu Kaharingan yang selalu gigih memperjuangkan kepentingan agamanya.
Ketua MD-AHK Kabupaten Barut, Ardianto, menegaskan ritual kematian Wara merupakan upacara agama Hindu Kaharingan atau Kaharingan dan itu bukan adat.
“Upacara umat Hindu Kaharingan dilaksanakan oleh umat Kaharingan, bukan orang lain. Agama Hindu Kaharingan diakui sejak 1980,” ujar Ardianto.
Ipda Novendra mewakili Polres Barut, mengatakan polisi tidak melarang ritual Wara, tetapi menindak judi karena ada pidana seperti diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Setelah mendengar argumen dari berbagai pihak, Kompol Reny Arafah, mengatakan intinya tidak ada perputaran uang dalam permainan saat upacara ritual Wara, tidak ada bandar-bandar judi, bandar saung ayam yang jelas-jelas bukan dari agama Kaharingan.
“Bisa digaris bawahi bandarnya, orangnya itu-itu saja yang bermain, apabila ada ritual Wara di mana pun itu di daerah Barut dan sekitarnya. Mereka selalu mendompleng acara sakral tersebut. Mari kita bersama-sama saling menjaga dan menghargai agama orang lain, mari kita sama-sama mendukung saudara-saudara kita umat agama Hindu Kaharingan membenahi ritual Wara yang selama ini selalu didompleng oleh orang-orang yg mempunyai kepentingan bahkan mencari keuntungan di dalamnya, ” jelas Kompol Reny.
Reny juga membacakan hasil keputusan MD-AHK Provinsi Kalteng tentang upacara Wara atau Tiwah. “Hari ini juga saya minta supaya lapak dadu gurak dan arena sabung ayam dibongkar, karena sudah 3 hari berjalan secara sembunyi-sembunyi, ” kata Reny.
Usai pertemuan, Kompol Reny bersama panitia, Tripika, MD-AHK, dan tokoh agama keharingan turun ke Km 18 memasang imbauan larangan judi, sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam imbauan tertera dengan jelas perjudian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25.000.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Teweh Tengah menyelidiki pelaksanaan Wara di Km 18 Desa Hajak, karena tak ada rekomendasi dari MD-AHK Kabupaten Barut. (MELKIANUS HE)