KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tindak pidana penganiayaan terjadi di atas Jembatan Pangulu Iban, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara (Barut), Jumat (8/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Seorang pemuda, N alias Anes (19) beralamat Jalan Beringin, RT 021, RW 006, Kelurahan Lanjas ditangkap polisi, karena menyerang dengan senjata tajam sampai melukai seorang anak di bawah umur. Sedangkan satu korban lain, bernama Romy usia 23 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (11/7/2022) petang membenarkan, terjadinya tindak pidana tersebut.
“Jalannya kejadian, pada saat korban sedang duduk di atas jembatan Pangulu Iban tiba-tiba datang tersangka N dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Sabetan parang mengenai kaki sebelah kanan dan kaki sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka,” kata Wahyu.
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Barut.
Baca Juga: Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Spesialis Curanmor Saat Kabur ke Kalimantan Selatan
“Unit Pidum menggelar penyelidikan atau lidik terhadap pelaku. Selanjutnya unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan bersama barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Wahyu kepada KALAMANTHANA. ID.
Barang bukti yang disita polisi berupa sebilah Mandau lengkap dengan kompangnya. Tersangka N dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan dengan luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post