KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gelar rekontruksi percobaan pembobolan ATM Jalan Rajawali Km. 2, Kota Palangka Raya. Peragakan 13 Adegan Rekontruksi, Pembobol ATM Berbekal Palu dan Obeng melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, menggelar rekontruksi, Selasa (12/7/2022) siang.
Rekontruksi dilakukan guna memperjelas tahapan-tahapan proses pembobolan ATM yang dilakukan pelaku Chriswandeno (29) Warga Kabupaten Gunung Mas pekan lalu tepatnya pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Ronny M. Nababan, menuturkan, pihaknya memperoleh 13 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
“Mulai dari datang datang ke lokasi parkir di samping ATM dan mengamati situasi sekitar. Chris lantas meletakkan Palu dan obeng di belakang ATM. Selanjutnya, pelaku mencoba masuk ke ATM dengan berpura-pura mengecek saldo namun berselang beberapa lama keluar kembali dari dalam ATM,” kata Kompol Ronny Nababan.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Dalam percobaan yang kedua sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kembali masuk ke ruang ATM sambil mengenakan helm dengan kondisi kaca tertutup dan nekat naik ke box sebelah mesin ATM untuk mematikan saklar listrik yang terhubung ke kamera CCTV sehingga kamera pengawas pun mati.
Baca Juga: Coba Melarikan Diri, Pelaku Pembobol ATM Bank Kalteng Ditembak Polisi
“Pelaku ini sudah berupaya untuk membobol namun tidak berhasil membawa kabur uang yang ada di dalam brankas ATM tersebut,” ungkapnya.
Motif tersangka melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kebutuhan hidup sehari-hari. Proses rekontruksi ini dijadikan bekal bagi penyidik untuk proses penyidikan.
Perlu diketahui pelaku ini merupakan seorang residivis di bulan Maret tahun 2022 dengan kasus pencurian tabung gas dan selain melakukan pembobolan ATM pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil membobol sebuah rumah di Jalan Tingang Kota Palangka Raya dan berhasil membawa kabur sebuah televisi.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 10 jam oleh petugas kepolisian gabungan dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polresta Palangka Raya dan pelaku di hadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.
“Pelaku kenakan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pihak Bank Kalteng dalam kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta akibat kerusakan ATM dan penonaktifan sementara selama seminggu terakhir,” bebernya.
Sementara itu, Pimpinan Bidang Pelayanan Cabang Kota Palangka Raya Hendra Lauren mengatakan bahwa mengenai pengamanan penjagaan di ATM sudah perjanjian dari pihak pengelola tempat masing-masing.
Pihak Bank Kalteng juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang cepat mengungkap kasus pembobolan ATM ini.
“Terima kasih untuk bapak Kapolresta beserta jajaran atas keberhasilannya mengamankan pelaku dalam waktu yang sangat singkat,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post