KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Insenerator RSUD Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya yang dubangun sejak beberapa tahun yang lewat baru bisa operasional di Tahun 2021.
Izin darurat Kemetrian Kesehatan RI penggunaan insenerator yang dibangun dengan anggran miliar tersebut juga oleh pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu,dr.Debi Rumondang Siregar melalui Kasi Pelayanan Penunjang Non Medik,Hetty Kusnita SKM saat dikomfirmasi wartawan diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
“Kita baru mengoperasionalkan Insenerator yang ada di RSUD Puruk Cahu pada tahun 2021, itu dikarenakan limbah medis dari pasien covid-19 yang berbahaya, makanya Kementrian Kesehatan memberikan kita izin untuk membakar sendiri limbah dari pasien covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Limbah Non Medis RSUD Puruk Cahu Dibuang ke TPA
Hetty menjelaskan, Insenerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
Insenerator di RSUD Puruk Cahu itu memiliki suhu pembakaran antara 800 sampai 1.000 derajat, makanya Kementrian memberikan izin untuk membakar sendiri limbah dari pasien Covid-19 yang ada di RSUD Puruk Cahu.
“kita memakai Insenerator RSUD hanya mengelola dan memusnahkan sendiri limbah pasien Covid-19. Untuk limbah medis diluar pasien Covid-19 kita kerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan limbah non medisnya kita buang ke TPA yang ada di Murung Raya,” kata dia.
Sementara itu, Restonadi, salah seorang warga Murung Raya mempertanyakan mengapa insenerator yang ada di RSUD Puruk Cahu baru bisa digunakan hanya untuk limbah pasien covid-19 saja, dan tidak dipergunakan untuk pemusnahan limbah lainnya.
“Daripada limbah non medis RSUD Puruk Cahu dibuang ke TPA,yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, lebih baik di musnahkan langsung di RSUD tersebut. Sayang itu alat dibangun memakai uang negara yang tidak sedikit tetapi tidak dipergunakan sebagai mestinya,” tukasnya.
Resto berharap kedepannya Insenerator yang ada di RSUD Puruk Cahu dapat beroperasional dengan normal, sehingga kedepannya tidak ada lagi limbah RSUD yang dibuang di TPA. Jangan sampai insenerator tersebut menjadi salah satu pengadaan yang tidak dapat digunakan.
“Berarti kalau tidak ada covid-19,Insenerator yang ada di RSUD itu tidak bisa di gunakanlah, kalau memang harus ada izinnya untuk mempergunakan ya cepat diurus supaya bisa dipakai rutin itu Insenerator,” tambahnya.
Insenerator adalah alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. (David)
Discussion about this post