Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

PMKRI Palangka Raya: RUU KUHP Berpotensi sebagai Usaha Pembungkaman Aspirasi Masyarakat

13 Juli 2022 - 15:09
0
Obi Seprianto dan Rizky Pratama

Obi Seprianto dan Rizky Pratama

KALAMANTHANA, Palangka Raya – RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP terus menuai polemik. Karena pada beberapa pasal yang termaktub dalam pasal-pasal RUU KUHP ini sarat akan usaha pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan Institusi Pemerintah dan aparat Kepolisian.

Sehingga mengebiri kerangka demokrasi yang berlaku di Negara Indonesia, maka akan bermuara pada terbentuknya rezim totaliter dan menuai kontradiksi dengan pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapatan dan berekspresi, sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia”.

PMKRI Cabang Palangka Raya melalui siaran pers kepada Kalamanthana.id menyoroti pasal-pasal yang menuai polemik tersebut yaitu yang pertama, pasal 217 tentang Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut dirasa masih bersifat umum, tidak ada spesifikasi yang jelas sebagai tolak ukur, hanya melalui aduan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden, sehingga sangat mudah dipelintir atau sebagai dalil untuk menjatuhkan seseorang dalam sanksi hukum baik disengaja maupun tidak sengaja karena menyerang martabat ataupun kehormatan Presiden atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Srikandi Dayak, Tri Natalia Urada Terpilih Sebagai Ketua Presidium Pusat PMKRI Periode 2022-2024

Juga akan menimbulkan rasa cemas masyarakat untuk menyampaikan pendapat terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

Pasal ini juga akan berbenturan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau penecemaran nama baik”.

Pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demontrasi yang teridentifikasi sebagai bahan aparat keamanan dalam melakukan penindasan terhadap rakyat apabila melakukan aksi membela atas hak kepemilikan tanah atau sebagainya.

Seperti aksi dadakan yang dilakukan oleh masyarakat yang menjadi korban akibat penggusuran paksa. Contohnya seperti penolakan invasi lahan sawit oleh masyarakat adat di Laman Kinipan Kabupaten Lamandau, aksi di wadas, aksi ibu-ibu di Besipae NTT dan lainnya.

“Ini tentu akan menimbulkan penindasan sistematis dan terstruktur oleh pemerintah,” kata PMKRI Cabang Palangka Raya dalam releasenya, (Rabu (13/7/2022).

Terakhir menurut PMKRI Cabang Palangka Raya pasal yang menuai polemik yaitu pasal 351 bagian kesatu tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga Negara. Pasal ini tentu menciptakan herd imunity terhadap pemegang kekuasaan umum dan lembaga Negara.

Baca Juga: Hari Pahlawan, PMKRI Palangka Raya Gelar Diskusi Spirit dan Nilai yang Ditanamkan Tjilik Riwut

Sehingga pemegang kekuasaan umum dan lembaga Negara akan kebal hukum dan anti kritik apabila RUU ini disahkan. Tambah lagi tidak ada spesifikasi yang jelas sebagai tolak ukur dalam diksi penghinaan untuk menjerat oknum yang menghina pemegang kekuasaan umum dan lembaga Negara.

Dalam pasal-pasal berpolemik diatas dapat disimpulkan akan berpotensi dalam usaha pembungkaman aspirasi rakyat terhadap kebijakan yang dikeluarkan Institusi Pemerintah dan aparat Kepolisian, serta menciptakan herd imunity pada tubuh Institusi Pemerintah dan aparat Kepolisian yang bermuara pada kebal hukum dan anti kritik.

“Ini jelas bertentangan dengan asas hukum yaitu “equality before the law” semua pihak sama di hadapan hukum,” tegas Ketua PMKRI Cabang Palangka Raya, Obi Seprianto.

Obi Seprianto menegaskan apabila pasal-pasal diatas tidak dicabut maka sangat berbahaya mengancam demokrasi, bahkan patut dicurigai menjadi ancaman bagi pergerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga sangat berpotensi sebagai bibit disintegrasi bangsa.

Obi Seprianto juga mengingatkan walaupun pembahasan RKUHP ditunda, mengingat sejak 8 juli- 15 agustus 2022 DPR memasuki masa reses, wakil-wakil rakyat dimasa reses ini, bisa benar-benar hadir ditengah masyarakat, berdiskusi, membuka telinga.

Nantinya menindaklanjuti aspirasi berkaitan dengan polemik yang terjadi salah satunya RKUHP dan permasalahan krusial lainnya, agar perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintah benar-benar ada, bukan perwakilan penguasa didalam pemerintah.

“Momentum reses ini dapat menjadi ruang wakil-wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, salah satunya polemik yang terjadi terkait RKUHP dan permasalahan krusial lainnya” tandasnya.

Rizky Pratama, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya mendukung sikap PMKRI Cabang Palangka Raya menyoroti pasal yang bisa merupakan pembungkaman maupun penindasan secara sistematis dan terstruktur oleh Institusi Pemerintah dan aparat Kepolisian.

“Pasal ini jelas tidak berpihak kepada rakyat. Institusi pemerintah dan aparat Kepolisian berusaha menciptakan herd imunity terhadap kritikan dan bermuara pada sistem pemerintah yang totaliter. Ini sama saja mengebiri kerangka demokrasi yang dijunjung di Negara kita Indonesia, maka dari itu pasal ini wajib ditolak” tegas Rizky. (srs)

Tags: dpr riobi sepriantopmkri palangka rayarizky pratamaruu kuhp
SendShare119Tweet75Pin27

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

19 Juni 2025 - 21:40
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Next Post
Pansus 21 DPRD Kapuas Dalami Informasi TAPD Melalui Kunjungan Lapangan

Pansus 21 DPRD Kapuas Dalami Informasi TAPD Melalui Kunjungan Lapangan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID