KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Guna mencegah peningkatan pelanggaran etika dilingkungan Polres Seruyan Jajaran Polda Kalteng, Sipropam (Seksi Profesi dan Pengamanan) melaksanakan kegiatan sosialisasi, Rabu (13/7/2022) pagi
Kegiatan sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Kasipropam Polres Seruyan Ipda Pramono dan seluruh personel propam, yang selanjutnya diharapkan sosialisasi dapat disampaikan kepada seluruh personel.
Diungkap, Ipda Pramono bahwa seluruh anggota polri wajib mematuhi aturan yang berlaku dilingkungan polri khusus dalam etika profesi kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K dalam setiap arahannya mengharapkan agar tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dalam bentuk disiplin ataupun kode etik, sehingga apa yang dilakukan propam saat ini dalam memberikan sosialisasi kepada seluruh personel merupakan bentuk pencegahan dan pengawasan internal yang sangat baik. (*)
Discussion about this post