KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pelaku bernama Joko Erwanto (30) Seorang Pecatan Security TVRI Kalimantan Tengah diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (15/7/2022) Pukul 00.17 WIB di kantor LPP TVRI Kalimantan Tengah Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Pelaku masuk ke dalam ruangan Pengambangan Usaha dengan cara masuk merusak jendela dan mengambil 1unit Notebook merk Azuz, 1 unit laptop merk Hp 240-GB dan 1 unit laptop merk Toshiba dan 1 laptop lagi yang diambil pelaku karena dalam kondisi rusak dibuang ke semak-semak di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Kantor TVRI Disatroni Pencuri, Laptop, Uang Digondol dan Berkas Penting Dibakar
Setelah itu, pelaku juga memasuki ruangan keuangan dan mengacak-acak isi yang didalam serta membakar sebuah berkas yang ada di dalam laci meja di kantor keuangan tersebut.
Akibat kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20 Juta Rupiah dan pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman Hukuman Selama 7 tahun penjara.
Minggu (17/7/2022) Pukul 11.00 WIB saat menggelar konferensi pers di Polresta Palangka Raya Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan mengatakan bahwa pelaku diamankan kurang dari 24 jam dan diamankan di kediamannya di perumahan TVRI Jalan Pinguin Raya Nomor 11 Kota Palangka Raya hari Sabtu malam hari.
Dijelaskan Kasat Reskrim pelaku merupakan mantan Security TVRI Kalimantan Tengah dan di pecat pada bulan Februari 2022 karena terindikasi terlibat kasus penggunaan narkoba dan motif pelaku karena Ekonomi serta dendam.
“Modus tersangka sempat menemui Security yang pada saat itu sedang jaga di Pos kemudian memanfaatkan kelengahan Security dan langsung mengambil sebuah kunci yang tergantung di pos Security dan kemudian tersangka pamit untuk pulang,”kata Kompol Ronny Nababan.
Namun Lanjut Kasat Reskrim, Pelaku masuk melalui samping kantor TVRI dengan memanjat pagar dengan cara mengendap ngendap. Pelaku yang sempat membuka kunci ruangan namun tidak bisa karena sudah diganti dan masuk melalui jendela.
“Selama di pecat sampai saat ini pelaku masih belum mendapatkan pekerjaan dan masih aktif menggunakan narkoba dan pelaku dendam karena di Pecat,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu Salah satu Security TVRI Kalimantan Tengah Eko Nugroho menjelaskan bahwa pelaku ini adalah mantan Security TVRI dan pada saat itu pelaku sempat mampir di pos Security.
“Jadi pelaku ini masuk manjat pagar Samping dan pelaku sempat mau masuk ruangan dengan menggunakan kunci yang di curi di pos pada saat saya sedang keluar tetapi tidak bisa dan langsung merusak jendela,” jelas Eko Nugroho.
Pelaku yang merupakan mantan Security sudah mengetahui dan mempelajari keadaan situasi lingkungan kantor. Dalam aksinya pelaku sempat terekam kamera Cctv dan bermodalkan dari rekaman kamera Cctv serta keterangan saksi-saksi polisi berhasil mengamankan pelaku.
Discussion about this post