KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara (Barut), terus melakukan progres penyelesaian tata batas antarkabupaten dengan provinsi tetangga maupun dengan kabupaten satu Provinsi Kalimantan Tengah.
Paling anyar, tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun mengecek lapangan guna menyelesaikan segmen tata batas antara Kabupaten Barut dengan Kabupaten Murung Raya atau Mura, Rabu (20/7/2022).
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Barut, Bahrum Pordelin Girsang didampingi Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, Feri Edi Purwanto, membenarkan tim dari Kemendagri beranggotakan 6 orang datang ke Muara Teweh, Barut, besok (Selasa, Red).
“Tim Kemendagri tersebut turun ke Barut terkait batas Kabupaten Barut dan Mura. Tim akan mengecek segmen P1 sampai dengan P11. Sedangkan segmen P11 sampai segmen P17 sudah disepakati oleh kedua pihak, ” jelas Girsang kepada KALAMANTHANA.ID, Senin (18/7/2022) siang.
Kabag Pemerintahan Girsang memaparkan, pada tahun 2004 Kabupaten Barut dan Mura sepakat batas antara Kecamatan Teweh Tengah dan Murung berada di Km 63, sekitar tower (menara) Telkom. Bukan di Km 58.
Namun belakangan, tepatnya pada tahun 2011 keluar Surat Keputusan Gubernur Kalteng bahwa batas dua kabupaten, yakni Barut dan Mura berada di Km 58. Hal ini mendapat penolakan dari Kabupaten Barut.
Menurut Girsang, Kabupaten Barut belum menyetujui batas tersebut karena alasan :
(1) Segmen P11-P17 memakai watershed atau batas alam. Ini diterima kedua pihak.
(2) Segmen P1-P11 tidak memakai watershed dan kesepakatan tahun 2004. Ini yang ditolak Barut
Tim Kemendagri akan dipecah menjadi 3 tim dengan sasaran pengecekan batas :
(1) Di Km 63,
(2) Di Sungai Karamuan dan Sungai Blang,
(3) Di Sungai Kakawong, bekas Jalan PT Joloi.
Wilayah-wilayah tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah dengan Desa Jaan, Kecamatan Murung dan Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat dengan Desa Jaan, Kecamatan Murung.
Selain batas antarkabupaten dalam satu provinsi, Pemkab Barut juga segera merampungkan batas antar kabupaten dengan beberapa provinsi tetangga.
4 segmen batas antarprovinsi mencakup :
(1) Batas Barito Utara (wilayah Kecamatan Gunung Purei) dengan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
(2) Batas Barito Utara (wilayah Kecamatan Teweh Timur) dengan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
(3) Batas Barito Utara (wilayah Kecamatan Teweh Timur dan Lahei) dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
(4) Batas Barito Utara (wilayah Kecamatan Lahei) dengan Kabupaten Mahakam Hulu, Kalimantan Timur.
“Ada titik pertigaan antara Kabupaten Barito Utara, Tabalong, dan Mahakam Hulu sudah keluar kajian dari Kemendagri,”jelas Girsang, awal tahun 2022.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post