KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petugas Kepolisian dari Tim Patroli Reaksi Cepat Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah membubarkan acara musik dalam acara pernikahan hingga larut malam di Jalan Junjung Buih lll Kota Palangka Raya, Selasa (19/7/2022) Pukul 00.10 Dini hari.
Dalam acara tersebut seluruh pengunjung mengadakan kegiatan pesta Minuman Keras (Miras) yang sudah di sediakan oleh pemilik rumah dan sebagian ada para pengunjung yang membawa dari luar.
Acara dengan menggunakan musik tersebut terdengar suara sangat keras sehingga mengganggu tetangga yang sedang istirahat ditambah para pengunjung yang berjoget diiringi House musik sambil berteriak-teriak.
Komandan Pleton (Danton) Tim Patroli Reaksi Cepat Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Elyno Hizkia Sitorus pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa merasa terganggu dan mengganggu kegiatan Kamtibmas dengan adanya pesta miras dan live musik sampai larut malam.
Dengan menggunakan sepeda motor dinas Trail yang dipimpin langsung Ipda Elyno Hizkia Sitorus anggota setelah menerima laporan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memastikan laporan tersebut.
“Setelah kita tiba di lokasi kejadian ternyata benar adanya para anak-anak muda yang sedang berjoget dengan diiringi musik DJ yang mana saat itu sudah larut malam dan acara tersebut dianggap sudah tidak kondusif karena para pengunjung dalam keadaan mabuk minuman keras,”kata Ipda Elyno Hizkia Sitorus.
Dijelaskannya Danton Tim Patroli Reaksi Cepat, Demi terjadinya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Danton Tim Patroli Reaksi Cepat Ipda Elyno Hizkia Sitorus langsung memerintahkan kepada seluruh pengunjung dan pihak penyelenggara acara untuk menghentikan acaranya dan membubarkan diri.
Sebanyak empat dus minuman keras diamankan petugas kepolisian baik yang masih utuh dan bekas yang sudah di minum selanjutnya minuman tersebut dibuang. Beberapa orang yang diamankan karena sempat ingin kabur saat melihat kedatangan petugas diberikan tindakan ditempat untuk melakukan push up.
“Kita himbau agar para pengunjung dapat meninggalkan tempat ini dan yang diamankan rata-rata masih berusia 17-18 tahun setelah diberikan tindakan ditempat kita suruh untuk pulang dan kembali ke rumahnya masing-masing karena masih dalam kondisi terpengaruh minuman keras,”jelasnya.
Dalam kesempatan ini Danton Tim Patroli Reaksi Cepat Ipda Elyno Hizkia Sitorus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara dengan kegiatan pesta minuman keras karena hal tersebut dapat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat.(am)
Discussion about this post